Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Dalami Isu Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta

Sabtu, 15 Oktober 2022 11:43 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi masih mendalami soal kabar yang menyebut Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp 300 juta dari penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Teddy Minahasa disebut memerintahkan mengambil lima kg dari 41 kilogram barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

"Nanti didalami (soal terima uang Rp300 juta)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam kasus ini, polisi turut menyita uang senilai Rp 200 juta. Namun, uang itu bukan disita dari Teddy melainkan dari penjualan narkoba oleh tersangka A.

Baca: Polri Diminta Transparan dalam Mengusut Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," ungkapnya.

Selain menangkap Teddy Minahasa, polisi juga menangkap 10 orang tersangka lain. Enam orang warga sipil dan sisanya merupakan anggota polri.

Enam orang sipil yakni berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Selain itu, empat orang anggota polisi lain berinisial Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J dan AKBP D.

"Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual oleh tersangka DG dan diedarkan di Kampung Bahari," ungkapnya.

Diketahui, calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya. 

Baca: Tetapkan 10 Tersangka, Ini Peran Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Pusaran Peredaran Narkoba

Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

Baca: Bagaimana Nasib Teddy Minahasa? Bakal Jadi Kapolda Jatim Tapi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa terhadap Irjen Teddy Minahasa telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Dalami Isu Irjen Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta dari Jual Barang Bukti Narkoba

# Nasib Irjen Teddy Minahasa # Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba # Teddy Minahasa Terlibat Kasus Narkoba # Kronologi Kasus Teddy Minahasa

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved