Senin, 17 November 2025

Terkini Nasional

IPW Melihat Ada Celah Ferdy Sambo Tak Dapat Hukuman Maksimal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 14 Oktober 2022 20:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai masih ada celah bagi tersangka Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal pembunuhan berencana.

IPW menyimpulkan hal tersebut setelah melihat berkas jaksa penuntut umum (JPU).

Dikhawatirkan kejanggalan dalam berkas tersebut bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo yang dituding membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, persidangan kasus Brigadir J akan dimulai pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo, dan tersangka lainnya didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider 338.

Baca: Tim Advokat Penegakan Hukum Audiensi dengan KY, Minta Transparansi Jelang Sidang Sambo CS

Pasal 340 KUHP mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Menurut ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, hal ini sudah dijabarkan dalam surat dakwaan JPU.

IPW menilai masih ada potensi Ferdy Sambo akan dibebaskan dari pasal pembunuhan berencana.

Sehingga, Ferdy Sambo tak akan mendapat hukuman maksimal sesuai yang tercantum dalam pasal 340 KUHP.

Menurut IPW, pihak JPU menggunakan data jangka waktu pembunuhan antara pukul 15.28 WIB hingga 16.00 WIB.

Sehingga, disimpulkan bahwa dugaan perencanaan pembunuhan oleh Ferdy Sambo bersama para tersangka di rumah Saguling, Jakarta Selatan, tidak dicantumkan.

Baca: Kembali Diminta Mundur dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri: Pilihan Kita Sudah Berbeda

Menurut Sugeng, periode waktu tersebut terlalu singkat untuk memenuhi kronologi pembunuhan berencana.

Namun, bisa diprediksi jika para tersangka hanya akan dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, sebelumnya, Ferdy Sambo disebut masih menyimpan senjata rahasia untuk membalikkan keadaannya yang kini telah menjadi tersangka.

Kecurigaan akan senjata rahasia Ferdy Sambo ini disuarakan oleh Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut senjata rahasia Ferdy Sambo ini merupakan bekal yang dimiliki Sambo karena pernah menjabat sebagai polisinya polisi.

Sugeng tidak menjelaskan apa sebenarnya senjata yang saat ini masih disimpan Sambo.

Bagaimana menurutmu terkait dakwaan Ferdy Sambo? Tulis komentar kalian di bawah ya! (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-video.com dengan judul Ferdy Sambo Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana? IPW Soroti Kejanggalan Berkas Jaksa Penuntut

# Ketua IPW # Indonesia Police Watch (IPW) # Jadwal Sidang Ferdy Sambo # Ferdy Sambo cs

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved