Rabu, 3 Juni 2026

LIVE UPDATE

Detik-detik Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Paksa Satpol PP, Surat Izin Habis sejak 2012

Jumat, 14 Oktober 2022 16:02 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rumah milik artis Wanda Hamidah di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, dikosongkan oleh Satpol PP pada Kamis (13/10/2022).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan, rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.

Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut.

Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.

Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.

Ani menuturkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB.

Ani mengungkapkan, sebelum mengosongkan rumah Wanda Hamidah atas permintaan pemilik SHGB, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait rencana pengosongan rumah.

Selain itu, Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik SHGB dengan Wanda dan penghuni tiga rumah lainnya yang berdiri di lahan tersebut.

Dalam mediasi itu, para penghuni rumah tersebut diminta mengosongkan rumahnya secara mandiri atau pindah dari sana.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Duduk Perkara Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Lahan Akan Dipakai Pemilik SHGB

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nila
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #LIVE UPDATE

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved