Selasa, 21 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Indonesia dan 142 Anggota PBB Lainnya Kecam Tindakan Rusia yang Caplok 4 Wilayah Ukraina

Kamis, 13 Oktober 2022 23:03 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar pemungutan suara terkait pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Rusia, Rabu (12/10).

Hasil pemungutan suara menunjukkan 143 negara mengecam tindakan Rusia, termasuk Indonesia.

Sementara lima negara menolak untuk mengecam dan 35 negara lainnya memilih abstain.

Baca: Taiwan Klaim China Pelajari Invasi Ukraina untuk Kembangkan Perang Hibrida

Dikutip dari Channel News Asia (CNA), lima negara yang menentang resolusi kecaman itu adalah Rusia, Suriah, Belarus, Korea Utara, dan Nikaragua.

Sementara, 35 negara memilih abstain antara lain China, India, Pakistan, Thailand, Laos, dan Afrika Selatan.

Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya mengapresiasi negara-negara yang menyetujui resolusi mengecam aneksasi Rusia ini.

Menurutnya, kecaman ini menjadi simbol bahwa Rusia tidak dapat mengintimidasi dunia.

"Luar biasa! Hasil ini menunjukkan bahwa Rusia tidak dapat mengintimidasi dunia. Hanya empat negara yang bergabung dengan Rusia dan menolak kecaman ini," kata Kyslytsya, Rabu (13/20).

Sebelumnya, Indonesia telah menyuarakan ketidaksetujuannya atas tindakan Rusia mencaplok empat wilayah Ukraina.

Baca: Rusia Ancam Perang Dunia III akan Meletus Bila Ukraina Tetap Bergabung dengan NATO

Kementerian Luar Negeri RI menyebut tindakan Rusia dianggap melanggar hukum internasional dan prinsip Piagam PBB.

"Referendum tersebut melanggar prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," tulis Kemenlu dalam akun Twitter @Kemlu_RI, Minggu (2/10/2022).

Adapun prinsip Piagam PBB yakni setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.

Dalam hal ini, keempat wilayah yang dicaplok Rusia itu sebelumnya merupakan bagian dari Ukraina.

Seperti diketahui, Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani pencaplokan empat wilayah Ukraina pada akhir September lalu.

Keempat wilayah yang dimaksud adalah Kherson, Zaporizhzhia, Donetsk, dan Luhansk.

Pencaplokan itu langsung mendapat reaksi keras dari Kyiv dan Barat.

Baca: Militer Ukraina Tembak Jatuh Helikopter Rusia dalam Waktu 18 Menit

Mereka menganggap referendum digelar di bawah paksaan dan todongan senjata. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina, Kemenlu RI: Langgar Prinsip Piagam PPB dan Hukum Internasional

# TRIBUNNEWS UPDATE # Indonesia # Rusia # PBB # Ukraina

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Indonesia   #Rusia   #Ukraina   #PBB

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved