TRIBUNNEWS UPDATE
Indonesia dan 142 Anggota PBB Lainnya Kecam Tindakan Rusia yang Caplok 4 Wilayah Ukraina
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar pemungutan suara terkait pencaplokan empat wilayah Ukraina oleh Rusia, Rabu (12/10).
Hasil pemungutan suara menunjukkan 143 negara mengecam tindakan Rusia, termasuk Indonesia.
Sementara lima negara menolak untuk mengecam dan 35 negara lainnya memilih abstain.
Baca: Taiwan Klaim China Pelajari Invasi Ukraina untuk Kembangkan Perang Hibrida
Dikutip dari Channel News Asia (CNA), lima negara yang menentang resolusi kecaman itu adalah Rusia, Suriah, Belarus, Korea Utara, dan Nikaragua.
Sementara, 35 negara memilih abstain antara lain China, India, Pakistan, Thailand, Laos, dan Afrika Selatan.
Duta Besar Ukraina untuk PBB Sergiy Kyslytsya mengapresiasi negara-negara yang menyetujui resolusi mengecam aneksasi Rusia ini.
Menurutnya, kecaman ini menjadi simbol bahwa Rusia tidak dapat mengintimidasi dunia.
"Luar biasa! Hasil ini menunjukkan bahwa Rusia tidak dapat mengintimidasi dunia. Hanya empat negara yang bergabung dengan Rusia dan menolak kecaman ini," kata Kyslytsya, Rabu (13/20).
Sebelumnya, Indonesia telah menyuarakan ketidaksetujuannya atas tindakan Rusia mencaplok empat wilayah Ukraina.
Baca: Rusia Ancam Perang Dunia III akan Meletus Bila Ukraina Tetap Bergabung dengan NATO
Kementerian Luar Negeri RI menyebut tindakan Rusia dianggap melanggar hukum internasional dan prinsip Piagam PBB.
"Referendum tersebut melanggar prinsip Piagam PBB dan hukum internasional," tulis Kemenlu dalam akun Twitter @Kemlu_RI, Minggu (2/10/2022).
Adapun prinsip Piagam PBB yakni setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain.
Dalam hal ini, keempat wilayah yang dicaplok Rusia itu sebelumnya merupakan bagian dari Ukraina.
Seperti diketahui, Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani pencaplokan empat wilayah Ukraina pada akhir September lalu.
Keempat wilayah yang dimaksud adalah Kherson, Zaporizhzhia, Donetsk, dan Luhansk.
Pencaplokan itu langsung mendapat reaksi keras dari Kyiv dan Barat.
Baca: Militer Ukraina Tembak Jatuh Helikopter Rusia dalam Waktu 18 Menit
Mereka menganggap referendum digelar di bawah paksaan dan todongan senjata. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rusia Caplok 4 Wilayah Ukraina, Kemenlu RI: Langgar Prinsip Piagam PPB dan Hukum Internasional
# TRIBUNNEWS UPDATE # Indonesia # Rusia # PBB # Ukraina
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Iran Diminta Tak Mudah Percayai AS, Prabowo Incar Minyak Rusia
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz, Dubes Iran: Ada Protokol yang Harus Dilalui
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Iran Klaim AS Setuju Cairkan Aset Beku Rp 102 Triliun, Gedung Putih: Salah, Negosiasi Belum Dimulai
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Balas Serangan di Lebanon, Hizbullah Gempur Israel dengan Rudal di Tengah Gencatan Senjata AS-Iran
Sabtu, 11 April 2026
Tribunnews Update
Prabowo Berangkat ke Rusia Minggu Ini, Dijadwalkan Bertemu Putin Bahas Energi hingga Geopolitik
Sabtu, 11 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.