Minggu, 11 Mei 2025

Kabar Selebriti

Kuasa Hukum Rizky Billar Siapkan Surat Permohonan Agar Billar Tidak Dilakukan Penahanan

Kamis, 13 Oktober 2022 17:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belum ada keputusan resmi tentang Rizky Billar ditahan meski statusnya tersangka kasus dugaan KDRT pada Lesti Kejora, kuasa hukum sudah siapkan surat permohonan tak ditahan.

Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum Billar sudah mempersiapkan surat permohonan tidak ditahan.

Hotma bahkan beranggapan bahwa Billar tak wajib ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukan surat penangguhan penahanan, tapi surat permohonan untuk tidak ditahan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

"So? Jadi mesti ditahan? Kan Enggak," lanjutnya.

Baca: Pengacara Billar Ungkap Lesti Kejora Histeris seusai Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT

Baca: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Polisi bakal Tambah 1 Saksi Lagi

Alasan Hotma menyebut kliennya tak wajib ditahan karena ia menyadari posisinya sebagai kuasa hukum yang harus memperjuangkan kliennya.

Sehingga segala upaya akan dilakukan Hotman termasuk mempersiapkan surat untuk tidak dilakukan penahanan pada Billar.

"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya," tutur Hotma.

"Sebagai pengacara, harus mengajukan surat surat permohonan yang sesuai dengan hukum," jelasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Siapkan Surat Permohonan Agar Rizky Billar Tidak Ditahan

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Rizky Billar   #kuasa hukum   #KDRT   #Lesti Kejora

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved