Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Amnesty International Indonesia Desak TGIPF Kanjuruhan Selidiki Jenis Gas Air Mata yang Digunakan

Kamis, 13 Oktober 2022 14:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyelidiki jenis gas air mata yang digunakan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

Usman mengatakan atas nama keadilan, akuntabilitas atas brutalitas aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti pada aksi simbolik ataupun sanksi administratif.

Ia mengatakan pernyataan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata adalah prematur, tidak empatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung.

Dalam beberapa pedoman internasional, lanjut dia, gas air mata tidak lagi tergolong senjata yang ‘tidak mematikan’ atau non-lethal weapon.

Baca: Komnas HAM Beberkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Miliki Video Krusial dari Korban

Baca: Pengakuan Penjual Dawet saat Datangi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Nangis Akui Terbebani

Baca: BREAKING NEWS: LPSK TUNJUKKAN VIDEO ASLI DETIK-DETIK TRAGEDI KANJURUHAN 1 OKTOBER

Jenis senjata tersebut, kata dia, sudah dinilai sebagai senjata yang ‘kurang mematikan’ atau less-lethal weapon karena sejumlah pengalaman menunjukkan efek luka yang fatal dan bahkan berakibat kematian.

Apalagi, lanjut dia, jika ditembakkan ke dalam area stadion yang berisi puluhan ribu orang di mana jalan penyelamatan diri terbatas.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan aksi sujud anggota Polri terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Rabu (12/10/2022).

"Kami mendesak agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta agar menelusuri apakah gas air mata yang dipakai polisi merupakan jenis CN (chloracetanophone) atau CS (chlorobenzalmonolonitrile). Efek jenis CS bisa lima kali lipat, jadi memang bisa mematikan," kata Usman.

Senjata non-lethal weapon apapun, lanjut dia, meskipun tidak didesain untuk membunuh, tetap dapat membunuh jika dilakukan dalam konteks dan cara yang keliru.

"Setidaknya harus memenuhi empat prinsip, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas," sambung dia.

(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
Video Production: Adam Sukmana

# Amnesty International Indonesia # desak # TGIPF # Tragedi Kanjuruhan # gas air mata

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Gita Irawan
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved