Terkini Metropolitan
Amnesty International Indonesia Desak TGIPF Kanjuruhan Selidiki Jenis Gas Air Mata yang Digunakan
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan menyelidiki jenis gas air mata yang digunakan dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.
Usman mengatakan atas nama keadilan, akuntabilitas atas brutalitas aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti pada aksi simbolik ataupun sanksi administratif.
Ia mengatakan pernyataan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata adalah prematur, tidak empatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung.
Dalam beberapa pedoman internasional, lanjut dia, gas air mata tidak lagi tergolong senjata yang ‘tidak mematikan’ atau non-lethal weapon.
Baca: Komnas HAM Beberkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Miliki Video Krusial dari Korban
Baca: Pengakuan Penjual Dawet saat Datangi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Nangis Akui Terbebani
Baca: BREAKING NEWS: LPSK TUNJUKKAN VIDEO ASLI DETIK-DETIK TRAGEDI KANJURUHAN 1 OKTOBER
Jenis senjata tersebut, kata dia, sudah dinilai sebagai senjata yang ‘kurang mematikan’ atau less-lethal weapon karena sejumlah pengalaman menunjukkan efek luka yang fatal dan bahkan berakibat kematian.
Apalagi, lanjut dia, jika ditembakkan ke dalam area stadion yang berisi puluhan ribu orang di mana jalan penyelamatan diri terbatas.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan aksi sujud anggota Polri terkait tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Rabu (12/10/2022).
"Kami mendesak agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta agar menelusuri apakah gas air mata yang dipakai polisi merupakan jenis CN (chloracetanophone) atau CS (chlorobenzalmonolonitrile). Efek jenis CS bisa lima kali lipat, jadi memang bisa mematikan," kata Usman.
Senjata non-lethal weapon apapun, lanjut dia, meskipun tidak didesain untuk membunuh, tetap dapat membunuh jika dilakukan dalam konteks dan cara yang keliru.
"Setidaknya harus memenuhi empat prinsip, yaitu legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas," sambung dia.
(*)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
Video Production: Adam Sukmana
# Amnesty International Indonesia # desak # TGIPF # Tragedi Kanjuruhan # gas air mata
Reporter: Gita Irawan
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ricuh! Massa Aksi Buruh Bakar Ban & Tembak Petasan ke Aparat, Polisi Balas Gas Air Mata di Jakarta
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Protes Antikorupsi, Oposisi Lempar Granat Asap dan Gas Air Mata saat Sidang DPR, Parlemen Memanas
Rabu, 5 Maret 2025
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Peluru Tajam IDF dan Gas Air Mata Warnai Pembebasan 110 Tahanan Palestina di Tepi Barat
Jumat, 31 Januari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Cegah Warga Palestina Rayakan Pembebasan Tahanan, Israel Blokir Jalan hingga Tembakkan Gas Air Mata
Jumat, 31 Januari 2025
Tribunnews Update
Warga Palestina Sambut 110 Tahanan Dibebaskan Israel Halangi dengan Semprotan Gas Air Mata
Jumat, 31 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.