Kabar Selebriti
Rizky Billar Belum Ditahan, Suami Lesti Kejora Menginap di Polres Metro Jakarta Selatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Suami pedangdut Lesti Kejora, yakni Rizky Billar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT.
Rizky Billar dinaikkan statusnya sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022) siang di Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizky Billar yang sudah berstatus sebagai tersangka.
Namun, tampaknya pemeriksaan itu dibatalkan lantaran Billar diistirahatkan setelah sebelumnya diperiksa selama kurang lebih sembilaan jam.
Baca: Perjalanan Kasus Rizky Billar hingga Jadi Tersangka dan Dipenjara 5 Tahun atas KDRT ke Lesti Kejora
Dengan begitu, Rizky Billar dikabarkan menginap satu malam di Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Hotma Sitompul yang kini didapuk menjadi kuasa hukum dari Rizky Billar.
"Kelihatannya begitu (menginap di Polres Metro Jakarta Selatan). Belum ada penahanan," kata Hotma Sitompul di Polres Metro Jaksel, Kamis (13/10/2022) dini hari.
"Letih sekali kita minta ditunda dulu (pemeriksaannya) sebentar," lanjutnya.
Setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Hotma Sitompul mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Baca: Rizky Billar Terbukti Lakukan KDRT Lebih Dari 1 Kali Terhadap Lesti, Polisi Ungkap Sejumlah Bukti
"Nah belum pada waktunya lah. Tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan," ujar Hotma Sitompul.
Diberitakan sebelumnya, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seusai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Penetapan status tersangka Rizky Billar itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi-saksi, hasil visum Lesti Kejora, dan sejumlah bukti pendukung lainnya.
"Saudara Muhammad Rizky sudah diperiksa sebagai saksi, sejalan dengan pemeriksaan dan pemeriksaan saksi lain termasuk saksi korban dan hasil visum yang dilakukan terlapor," ujar Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dengan penetapan sebagai tersangka, Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan.
"Tentu ini sesuai demgan fakta hukum uang kami miliki dan UU soal KDRT, terlapor disangkakan pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan, ancaman pidana 5 tahun penjara," ucap Zulpan.
(Tribun-Video.com/Iraka)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rizky Billar Belum Ditahan, Menginap Satu Malam di Polres Jaksel
# Lesti Kejora # Rizky Billar # KDRT # tersangka # Polres Metro Jakarta Selatan # Hotma Sitompul
Sumber: Tribun Seleb
Sinopsis dan Jadwal Film
SPOILER ADEGAN dan SINOPSIS Film Suamiku Lukaku (2026): Kisah Ibu Bertahan dari KDRT Bikin Haru!
11 jam lalu
Sinopsis dan Jadwal Film
SINOPSIS dan Daftar Pemain Film Suamiku Lukaku (2026): Kisah Ibu Bertahan dari KDRT Bikin Haru!
2 hari lalu
Tribunnews Update
Respons Sekda soal Tersangka Laka Maut di Pandeglang Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati: Rotasi Jabatan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.