BREAKING NEWS
BREAKING NEWS! Rizky Billar Telah Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti dan memeriksa enam saksi terkait tindak pidana tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) mengatakan, status Rizky Billar kini menjadi tersangka.
Polisi menjerat Rizky Billar sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Polisi belum memastikan apakah malam ini setelah pemeriksaan sebagai tersangka Rizky Billar akan ditahan atau tidak. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora,
Baca: BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Rizky Billar Jadi Tersangka atas Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora
Baca: Rizky Billar Bisa Jadi Tersangka, Polisi Temukan Unsur Pidana pada Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Skandal Lahan Tambang Belitung, 4 Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara di Area IUP Ditahan
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Ganja Diselindupkan Masuk Fakfak Lewat Jalur Laut dari Sorong, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 1 April 2026
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Penadah Barang Korban Kasus Mutilasi Karyawan Ayam Geprek di Bekasi, Ada 3 Tersangka
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Direktur Maktour & Ketum Kesthuri Ditangkap
Senin, 30 Maret 2026
LIVE UPDATE
Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Keberatan ke KPK dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.