Terkini Nasional
Jalani Persidangan Perdana Kasus Meme Stupa Jokowi, Roy Suryo Terancam 5 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian, penistaan agama hingga penyebaran berita bohong terkait perkara meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/10/2022).
"Kita mendakwakan pak roy suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE. Kedua, pasal 156A UU hukum pidana atau Ketiga pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana," kata Jaksa Penuntut Umum Tri Anggoro.
Adapun pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Selanjutnya, pasal 156A Kitab UU Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Baca: Menpora Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Penghalang, Persiapan Piala Dunia U20 2023 Tetap Jalan
Baca: Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Hadir Secara Daring
Kemudian, dakwaan ketiga yakni pasal 15 UU nomor 1, tahun tentang peraturan hukum pidana soal menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
"Terkait masalah yang unsur pasal tadi yang kita bacakan tadi, akan kita lakukan pembuktian melalui pemeriksaan ahli dan saksi," ucap Tri.
"Ancamannya lima tahun penjara maksimal," sambungnya.
Sebelumnya, Roy Suryo bakal menjalani sidang perdana dalam kasus meme Stupa mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).
Adapun sidang ini digelar setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Adapun pakar telematika itu melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Didakwa Lakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama,
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Viral Rumah Replika Tembok Ratapan Solo di Roblox, Jokowi Sebut Kreatif dan Kebebasan Berekspresi
Kamis, 9 April 2026
Terkini Nasional
JK Dituding Danai Isu Ijazah Jokowi Senilai Rp5 Miliar, Roy Suryo: Tidak Menerima Sepeser pun
Kamis, 9 April 2026
Terkini Nasional
Kecurigaan Dokter Tifa seusai JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah: Sinyal Ada Sesuatu Disembunyikan
Kamis, 9 April 2026
Tribunnews Update
Roy Suryo Siap Bekingi JK: Tawari Jadi Saksi, Desak Jokowi Tunjukkan Dokumen Ijazah ke Publik
Kamis, 9 April 2026
tribunnews update
JK Laporkan Rismon soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo Beri Dukungan: Siap Jadi Saksi
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.