Tribunnews Update
Nyanyian Lukas Enembe Dijawab KPK, Yakin Tokoh Papua Bisa Menjaga Nilai Luhur Termasuk Antikorupsi
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe meminta agar kasus yang menjeratnya diselesaikan secara adat.
Namun, permintaan itu langsung dibantah secara tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK pun yakin para tokoh masyarakat Papua tetap tegus menjaga nilai-nilai adat termasuk kejujuran.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh KPK.
Lukas lalu mangkir dua kali dari panggilan KPK, untuk diperiksa.
Baca: KPK Periksa Pengelola Kasino di Singapura Defry Stalin Terkait Kasus Gratifikasi Lukas Enembe
Istri dan anaknya juga menolak sebagai saksi dan mangkir dari panggilan lembaga antirasuah ini.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin lantas menyampaikan pesan kliennya ke KPK, perihal permintaan adat.
Aloysius meminta KPK menyelesaikan kasus Lukas Enembe secara adat karena memandang kliennya sebagai tersangka tokoh besar Papua.
Terkait hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, kejahatan korupsi harus menggunakan hukum yang berlaku secara nasional.
Baca: Lukas Enembe Datangkan 3 Dokter dari Singapura, Pengacara Lukas : Hampir 8 tahun Merawat
"Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/10/2022).
Menurut Ali, hukum adat hanya akan memberikan sanksi moral kepada pelaku tindak kejahatan.
Oleh karena itu, hukum adat tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai undang-undang yang berlaku.
KPK meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.
Sehingga, tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua.
Baca: Marissya Icha Bocorkan Curhatan Rizky Billar di Fitur Close Friend Instagram, Singgung Kasus KDRT
Ia lantas menyayangkan pernyataan kuasa hukum Lukas yang seharusnya faham tentang persoalan hukum.
"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional," kata Ali.
Ali khawatir, statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ogah Selesaikan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Secara Adat
Host: Tini Afshin
VP: Adam Sukmana
# Lukas Enembe # KPK # tokoh Papua # Nilai Luhur # antikorupsi
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
4 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.