Minggu, 9 November 2025

Kabar Selebriti

Bacakan Pleidoi Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Merasa Tak Adil: Saya Sudah Dimiskinkan

Rabu, 12 Oktober 2022 12:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (10/10/2022).

Seperti diketahui, sebelumnya, pemilik nama asli Indra Kesuma ini dijatuhi tuntutan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Saat membacakan pleidoinya, Indra Kenz menyampaikan hal-hal yang diharapkan bisa membuat majelis hakim meringankan hukumannya.

Indra Kenz tampak begitu menyesal dan ia mengaku sudah tak memiliki apapun lagi.

Pasalnya, ia sudah dimiskinkan lantaran seluruh asetnya telah disita oleh penyidik.

“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan. Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” kata Indra dengan suara menggebu-gebu.

Baca: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara & Denda Rp 10 Miliar, Kuasa Hukum Siap Beri Pembelaan Maksimal

Seperti diketahui, harta kekayaan Indra Kenz, termasuk barang-barang berharga berupa jam, mobil, sertifikat tanah, dan rumah seharga miliaran rupiah disita dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum.

Rekening atas nama Indra Kenz dan keluarganya juga diblokir sejak pria yang sempat dijuluki 'Crazy Rich Medan' itu ditangkap pihak kepolisian.

Indra Kenz berujar, dengan dimiskinkan, dia sudah menjalani konsekuensi atas tindakan yang disebut telah merugikan 144 korban.

Karena itu, Indra Kenz merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil bagi dirinya.

Baca: Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Bakal Ajukan Nota Pembelaan

“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar dia.

"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar," imbuh dia.

Selain itu, Indra Kenz juga mengungkapkan ketidakadilan yang diterimanya lantaran pelaku utama, yakni pihak Binomo belum diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan dirinya yang mengaku hanya pengguna dan tanpa sengaja mempromosikan trading ilegal itu justru menjadi terdakwa.

(Tribun-Video.com/Iraka)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Kenz: Saya Sudah Dapat Ganjaran Berat, Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi"

# investasi bodong # Binomo # Indra Kenz # nota pembelaan # Pengadilan Negeri Tangerang # Indra Kesuma # pleidoi

Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved