Celebrity Story
Resmi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar, Indra Kenz Bakal Ajukan Nota Pembelaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Indra Kesuma alias Indra Kenz akan mengajukan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi itu akan digelar pada pekan depan.
Dikatakan kuasa hukum Indra kenz, yakni Danang, pihaknya mengajukan pleidoi lantaran kliennya memiliki hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya guna mendapatkan keadilan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Medan itu di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022).
"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar pengacara Indra Kenz, Danang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).
Baca: Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dijatuhkan Hukuman Denda Rp 10 Miliar dalam Kasus Binomo
Menurut Danang, meskipun tuntutan atas kasus yang dialami Indra Kenz sudah diputuskan, itu bukanlah akhir dari perjuangan kliennya untuk menuntut keadilan di ranah hukum.
Ia yakin bahwa Indra Kenz masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan atas persoalan kasus investasi bodong berkedok trading binary option Binomo.
Danang mengatakan bahwa pihaknya akan memaksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah dilalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli.
"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," kata Danang.
Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/10/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, dalam persidangan itu, Indra Kenz dihadirkan secara virtual lewang panggilan video.
Jaksa Penuntut Umum Primayuda Yutama membacakan tuntutan, dan menyatakan bahwa Indra Kenz dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun.
Baca: Buntut Kasus Binary Option Aplikasi Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani,” kata JPU di PN Tangerang.
Tak hanya itu, pemilik nama asli Indra Kesuma itu juga dikenai pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar,” sambungnya.
Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan penjara.
Jaksa meyakini bahwa Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.
"Meminta hakim menjatuhkan pidana (kepada Indra Kenz) dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata Primayuda Yutama jaksa penuntut umum dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," sambungnya.
Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, Indra Kenz juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Tribun-Video.com/kompas.tv)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda 10 M, Indra Kenz Siap Ajukan Pembelaan
# Celebrity Story # Binary Option # Indra Kenz # Bareskrim Polri # trading # Binomo
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Diah Putri Pamungkas
Sumber: Kompas TV
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
5 hari lalu
Terkini Nasional
Jokowi Siap Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Polri, Kini Berstatus Terlapor
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Antar Ijazah Asli Jokowi ke Bareskrim, Adik Iriana Ingin Kasus Segera Selesai: Cepet Gamblang
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.