Terkini Nasional
Paspor Baru Masa Berlaku 10 Tahun Diluncurkan Hari Ini, Cek Syarat Pengajuannya!
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham akhirnya memberlakukan paspor baru dengan masa aktif 10 tahun, mulai besok, Rabu (12/10/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, langsung tancap gas menyosialisasikan peraturan baru tersebut.
Sosialisasi melalui surat itu telah didistribusikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di luar negeri.
"Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada esok hari Rabu, 12 Oktober 2022," kata Widodo dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022)
Surat itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca: Cara Dapat Pengesahan Tanda Tangan di Paspor Indonesia, WNI BIsa Dapat Visa ke Semua Negara
Baca: Simak Cara dan Syarat Mengajukan Pengesahan Paspor di Kantor Imigrasi
Lima Poin Surat Widodo Ekatjahjana:
1. Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun diberlakukan untuk semua jenis permohonan paspor biasa. Ketentuan terkait biaya PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
sebagaimana dinyatakan pada angka 2 diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 5 tahun.
4. Pemberlakuan masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya, dengan simulasi sebagai berikut:
- Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor yg masa berlaku sampai dengan 2 tahun.
- Anak berkewarganegaraan ganda usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usia yang bersangkutan 21 tahun, maka ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraannya.
5. Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) pertama kali diberlakukan paspor dengan biaya nol rupiah dengan masa berlaku paling lama 10 tahun dengan disertai surat rekomendasi dari instansi terkait berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Paspor Baru Masa Berlaku 10 Tahun Diluncurkan Besok, Cek 5 Syarat Pengajuannya
# Direktorat Jenderal Imigrasi # Kemenkumham # paspor baru # Widodo Ekatjahjana # syarat
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua
Local Experience
Inilah Syarat Ketat untuk Meraih Gelar Prajurit Keraton Surakarta Harus Memiliki Kecakapan Fisik
Minggu, 5 April 2026
Mancanegara
Kode Trump Akhiri Perang di Timur Tengah, Presiden Iran Beri Syarat Khusus
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Kode Siap Akhiri Perang di Timur Tengah dalam 3 Pekan, Presiden Iran Beri Syarat Khusus
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Pasang Syarat Berat untuk Damai, Israel Skeptis Upaya Negosiasi Trump Terancam Berhenti
Rabu, 25 Maret 2026
LIVE UPDATE
Perkuat Tusi ASN, Kanwil Imigrasi NTT Tinjau Sarpras Kantor Imigrasi Labuan Bajo H-5 Idulfitri
Selasa, 17 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.