Tragedi Arema vs Persebaya
Sempat Dirawat 10 Hari, Korban Meninggal dari Tragedi Stadion Kanjuruhan Bertambah Satu, Total 132
TRIBUN-VIDEO.COM - Korban meninggal dunia imbas tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang.
Ia adalah Helen Pricela (20) yang juga merupakan suporter Arema FC.
Dikutip dari Surya.co.id, Helen merupakan warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Informasi ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo.
"Benar, iya informasi awal demikian (korban tewas bertambah)," ujarnya pada Selasa (11/10/2022).
Wiyanto menyebut Helen meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan.
Menurutnya, Helen mengalami patah tulang pada bagian tangan kiri serta didiagnoasa mengalami muntah-muntah dan pusing.
"Sekarang kami sedang meluncur ke RSSA Kota Malang," kata Wiyanto.
Baca: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu, Sempat Dirawat 10 Hari di RSSA Malang
Dirawat 10 Hari
Sementara menurut Spesialis Anastesi Konsultan ICU RSSA Malang, Arie Zainul Fatoni, Helen meninggal dunia pada pukul 14.25 WIB setelah menjalani perawatan selaam 10 hari.
Berbeda dengan Wiyanto, Arie mengatakan Helen mengalami patah tulang kanan dan bukan tangan kiri.
Selain itu, katanya, Helen juga mengalami cedera di bagian dada atau menderita gagal nafas akut.
"Penyebabnya oleh cedera di paru-paru. Ada trauma yang menyebabkan cedera," jelas Arie.
Menurutnya, sejak dirawat, Helen telah dalam keadaan kritis dan mengalami pendarahan organ dalam.
Akibatnya, Helen diharuskan menjalani operasi.
Sebagai informasi, setelah adanya tambahan satu korban meninggal dunia, maka total korban tewas berubah dari 131 orang menjadi 132 orang.
Di sisi lain, terkait tragedi ini, Polri juga telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Baca: Update Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Kini Totalnya Ada 132 Orang yang Meninggal
Mereka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka bertambah terkait insiden ini.
"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Pada kesempatan yang sama, Listyo juga mengumumkan 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran termasuk sebagai penembak gas air mata.
Mereka adalah:
Pejabat Utama Polres Malang: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS.
Perwira Pengawas dan Pengendali: AKBP AW dan AKP D.
Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata: AKP H, AKP WS, Aiptu BP.
Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sejumlah 11 anggota polisi. (*)
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Erwin Wicaksono/Cak Sur)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Sempat Dirawat 10 Hari
# Tragedi Stadion Kanjuruhan # Korban Tragedi Kanjuruhan bertambah # Malang # korban Kanjuruhan # Arema FC #
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Dipakai saat Charity Match Arema FC vs Arema All Star, Stadion Kanjuruhan Siap untuk Liga 1
2 hari lalu
Live Update
DPRD Kota Malang Tinjau Stadion Gajayana, Targetkan Kesiapan Venue Porprov Jawa Timur 2025
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Video Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren untuk Penuhi Gizi, MUI Malang: Hukumnya Haram
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.