Terkini Nasional
Menjelang Sidang, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Padahal, kata Rasamala, turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersama dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," ungkapnya.
Baca: Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam di Kejagung, Pengacara Tak Tahu Isinya Bagan Konsorsium 303 atau Bukan
Di sisi lain, Rasamala menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa mempersiapkan persiapan persidangan lantaran berkas perkara maupun surat dakwaan masih belum diserahkan.
"Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan, saya khawatir ini Penasihat Hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan RI menyerahkan salinan surat dakwaan kepada para terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (11/10/2022).
Adapun seluruh salinan surat dakwaan tersebut merupakan milik keselebas terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana serta tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice di kasus Brigadir J.
"Penuntut umum sudah menyerahkan salinan ke terdakwanya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
Ketut menuturkan bahwa rencananya salinan surat dakwaan itu bakal diserahkan ke kuasa hukum.
Namun jika terdakwa tidak memiliki kuasa hukum, maka surat dakwaan bakal langsung diserahkan ke para terdakwa.
"Semua terdakwa. Kalau belum ada terdakwa, mungkin tersangkanya diserahin. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, mungkin diserahin ke terdakwanya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima sebelas berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (10/10/2022).
Keseluruhan berkas perkara itu merupakan milik para tersangka dugaan pembunuhan berencana serta tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice.
Baca: Lima Anggota Komisioner Komjak akan Ikut Mengawasi Jalannya Persidangan Ferdy Sambo
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi menyampaikan, berkas tersebut akan diregistrasi terlebih dahulu.
"Hari ini kami terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu," kata Haruno saat jumpa pers di PN Jakarta Selatan.
Setelah proses registrasi itu dinyatakan rampung, lalu PN Jakarta Selatan menunjuk susunan majelis hakim yang akan yang akan menyidangkan perkara itu.
"Setelah registrasi nanti masuk ke ruangan, pimpinan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," kata dia.
Sebelas berkas itu terdiri dari lima berkas kasus pembunuhan berencana dan enam kasus obstruction of justice.
Untuk tersangka Ferdy Sambo yang dijerat kedua perkara tersebut berkasnya digabung menjadi satu.
"Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut pasal 340 (pembunuhan berencana, red) dan enam menyangkut obstruction of justice," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satu Minggu Jelang Sidang, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Belum Terima Salinan Berkas Dakwaan
# Sidang # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Berkas Dakawaan # Pembunuhan # Brigadir J
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
'Kabur' dari Sidang Paripurna, Kadis Judha Pilih Bungkam soal Penggeledahan Disbudparpora Ponorogo
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Gentar! Dokter Tifa Siapkan Langkah Hukum saat Hadiri Sidang: Saya Yakin Prabowo Mendengar
7 hari lalu
Nasional
Ammar Zoni Meledak di Sidang! Protes Keras Dipindah ke Nusakambangan, Ngaku Belum Terbukti Bersalah!
Kamis, 6 November 2025
Live Update
Hukum Sidang Lanjutan Kasus Penembakan THM Samarinda, 6 Saksi Sudah Diperiksa
Kamis, 6 November 2025
Tribunnews Update
Momen Dantonkes Kena Semprot Oditur, Dianggap Cuek Terhadap Kondisi Prada Lucky & Prada Richard
Kamis, 6 November 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.