Terkini Daerah
Dituntut 16 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan, Mas Bechi Langsung Pelukan dengan Istri
TRIBUN-VIDEOCOM, SURABAYA - Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes Ploso Jombang, dituntut 16 tahun penjara, pada Senin (10/10/2022).
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tak seperti biasanya, setelah sidang rampung, biasanya Mas Bechi akan langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim, untuk dibawa ke Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo.
Kali ini pemandangan lain ditunjukkan oleh Bechi beberapa saat sebelum masuk ke dalam mobil tahan, Bechi menyempatkan diri memeluk mesra istrinya yang berdiri di belakang mobil tahanan.
Baca: Kuasa Hukum Mas Bechi Ungkap Motif, Curiga Korban Pencabulan Ingin Gulingkan Terdakwa dari Jabatan
Kajati Jatim sekaligus pimpinan JPU dalam sidang tersebut, Mia Amiati menerangkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.
"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di ujung lorong Kantor PN Surabaya.
Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.
Sehingga, ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.
Baca: Hadirkan 3 Saksi dalam Sidang Lanjutan Mas Bechi Terdakwa Dugaan Pencabulan Santri
"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata mata menjalankan perintah atas nama UU.
"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan, tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa, dianggap terlalu berlebihan.
Baca: Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan, PN Jaksel Tunjuk 6 Hakim
Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi. Dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.
Pekan depan, Gede menambahkan, pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.
"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain. Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.
"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara oleh Kepala Kejati Jatim, Langsung Pelukan dengan Istri
# Mas Bechi dituntut hukuman 16 tahun penjara # Mas Bechi # istri Mas Bechi # pencabulan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunMadura.com
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
5 hari lalu
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.