Terkini Nasional
Pengadilan Negeri Jaksel Tegaskan Hakim Sidang Ferdy Sambo Tak Bisa Diintervensi: Profesional Semua
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, Senin (10/10/2022).
Berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sekitar pukul 15.04 WIB.
PN Jakarta Selatan pun akan segera menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.
"Hari ini kita terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Kemudian juga termasuk panitera pengganti," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi di lokasi.
Haruno mengungkapkan, tidak ada kriteria khusus dalam menentukan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara Ferdy Sambo dkk.
"Tidak ada kriteria (khusus), hakim adalah profesional semua," ujar dia.
Ia juga menegaskan Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
"Hakim tidak bisa diintervensi, siapa yang mau intervensi, kaitannya dengan apa," tegas Haruno.
Pantauan TribunJakarta.com, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 15.04 WIB.
Terdapat enam tumpukan berkas yang diserahkan ke PN Jakarta Selatan.
Baca: Wahyu Iman Santoso Jadi Hakim Ketua di Persidangan Sambo Cs, Begini Sosok Harapan Keluarga Yosua
Baca: Wahyu Iman Santoso Ditujuk Jadi Majelis Hakim Sidang Sambo Cs, Berikut Profilnya
Berkas yang mulanya diletakkan di bagasi mobil diserahkan secara bergantian ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.
Satu per satu tumpukan berkas perkara dibawa menggunakan troli. Jaksa pun harus 6 kali bolak balik untuk menyerahkan berkas perkara.
"Ini (berkas) FS (Ferdy Sambo)," kata seorang Jaksa yang membawa tumpukan berkas perkara.
Tumpukan berkas perkara yang disebut terkait dengan Ferdy Sambo itu terlihat paling tinggi atau di antara tumpukan berkas lainnya.
Tumpukan berkas perkara Ferdy Sambo itu memiliki tinggi hingga sekitar satu meter.
Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga memastikan persidangan Ferdy Sambo dkk terbuka untuk umum dan digelar secara offline.
"Sidangnya akan terbuka untuk umum," ucap dia.
Selain itu, jelas Saut, PN Jakarta Selatan juga akan menyediakan monitor di area selasar agar masyarakat dapat menyaksikan persidangan.
"Ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," terang dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PN Jakarta Selatan Tegaskan Hakim Sidang Ferdy Sambo Profesional: Tidak Bisa Diintervensi!
# Ferdy Sambo # TERSANGKA # Pengadilan Negeri # hakim
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Serangan Rudal Iran Memaksa Sidang Knesset Dihentikan, Anggota Parlemen Israel Berlindung
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
Momen Noel Ebenezer Disorot usai Blak-blakan Sindir KPK dengan Salam Dua Jempol di Ruang Sidang
Senin, 30 Maret 2026
Seleb
MAWA PAKAI BAJU Nikah saat Hadiri Sidang Cerai, Teringat Gema Akad dengan Insan
Kamis, 26 Maret 2026
Saksi Kata
Ini Bukan Keadilan! Ibu Fandi Menangis Histeris seusai Anaknya Divonis 5 Tahun
Jumat, 20 Maret 2026
Berita Terkini
Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.