Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Pengadilan Negeri Jaksel Tegaskan Hakim Sidang Ferdy Sambo Tak Bisa Diintervensi: Profesional Semua

Selasa, 11 Oktober 2022 15:20 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, Senin (10/10/2022).

Berkas perkara dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sekitar pukul 15.04 WIB.

PN Jakarta Selatan pun akan segera menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan.

"Hari ini kita terima limpahan dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya secara administrasi akan diregistrasi dulu, setelah registrasi nanti masuk ke ruangan pimpinan menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Kemudian juga termasuk panitera pengganti," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi di lokasi.

Haruno mengungkapkan, tidak ada kriteria khusus dalam menentukan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara Ferdy Sambo dkk.

"Tidak ada kriteria (khusus), hakim adalah profesional semua," ujar dia.

Ia juga menegaskan Majelis Hakim tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

"Hakim tidak bisa diintervensi, siapa yang mau intervensi, kaitannya dengan apa," tegas Haruno.

Pantauan TribunJakarta.com, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 15.04 WIB.

Terdapat enam tumpukan berkas yang diserahkan ke PN Jakarta Selatan.

Baca: Wahyu Iman Santoso Jadi Hakim Ketua di Persidangan Sambo Cs, Begini Sosok Harapan Keluarga Yosua

Baca: Wahyu Iman Santoso Ditujuk Jadi Majelis Hakim Sidang Sambo Cs, Berikut Profilnya

Berkas yang mulanya diletakkan di bagasi mobil diserahkan secara bergantian ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Satu per satu tumpukan berkas perkara dibawa menggunakan troli. Jaksa pun harus 6 kali bolak balik untuk menyerahkan berkas perkara.

"Ini (berkas) FS (Ferdy Sambo)," kata seorang Jaksa yang membawa tumpukan berkas perkara.

Tumpukan berkas perkara yang disebut terkait dengan Ferdy Sambo itu terlihat paling tinggi atau di antara tumpukan berkas lainnya.

Tumpukan berkas perkara Ferdy Sambo itu memiliki tinggi hingga sekitar satu meter.

Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu juga memastikan persidangan Ferdy Sambo dkk terbuka untuk umum dan digelar secara offline.

"Sidangnya akan terbuka untuk umum," ucap dia.

Selain itu, jelas Saut, PN Jakarta Selatan juga akan menyediakan monitor di area selasar agar masyarakat dapat menyaksikan persidangan.

"Ruangan tidak terlalu besar, tapi di selasar disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media bisa meliputnya," terang dia. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PN Jakarta Selatan Tegaskan Hakim Sidang Ferdy Sambo Profesional: Tidak Bisa Diintervensi!

# Ferdy Sambo # TERSANGKA # Pengadilan Negeri # hakim

Editor: winda rahmawati
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Pengadilan Negeri   #sidang   #Ferdy Sambo   #hakim   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved