Terkini Nasional
Polri: Gas Air Mata dalam Skala Tinggi Tidak Mematikan
TRIBUN-VIDEO.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan gas air mata tidak mematikan meskipun digunakan dalam skala tinggi.
Hal tersebut berdasarkan keterangan ahli kimia dan persenjataan sekaligus dosen di Universitas Indonesia dan Universitas Pertahanan, Mas Ayu Elita Hafizah serta Guru Besar Universitas Udayana sekaligus ahli bidang Oksiologi atau Racun Made Agus Gelgel Wirasuta.
“Beliau (Made Agus Gelgel) menyebutkan bahwa termasuk dari doktor Mas Ayu Elita bahwa gas air mata atau cs ini ya dalam skala tinggi pun tidak mematikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/10/2022).
Dedi mengatakan, dalam kejadian di Stadion Kanjuruhan, ada 3 jenis gas air mata yang digunakan, yakni pertama berupa asap putih atau smoke.
Kemudian, ada gas air mata yang bersifat sedang untuk mengurai klaster dari jumlah kecil, serta gas air mata dalam tabung merah untuk mengurai masa dalam jumlah yang cukup besar.
“Semua tingkatan ini saya sekali lagi saya bukan expert, saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan ya cs atau gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan,” ucap dia.
Baca: Muncul Dugaan Gas Air Mata saat Kerusuhan di Kanjuruhan Kedaluwarsa, Polri Ungkap Masih Usut Hal Itu
Baca: Polri Akui Beberapa Gas Air Mata Telah Kedaluwarsa Ditemukan di Stadion Kanjuruhan
Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan para ahli dan dokter spesialis, menurut dia, gas air mata bukan penyebab kematian para korban di lokasi stadion.
Ia mengatakan, penyebab utama kematian 131 korban yakni karena berdesakan dan kekurangan oksigen.
“Penyebab kematian adalah gas air mata tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa? Terjadi berdesak-desakan terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktobber 2022 yang mengakibatkan kematian 131 orang telah ditetapkan enam tersangka.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (6/10/2022). Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Gas Air Mata Dalam Skala Tinggi Tidak Mematikan", Klik untuk baca:
Video Production: Muh Rosikhuddin
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Tolak Hasil Lab Forensik soal Ijazah Jokowi! Desak Libatkan Pihak Ini: Agar Terpercaya!
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.