Rabu, 13 Mei 2026

Terkini Nasional

Jelang Persidangan Kasus Brigadir J, Pengacara Yosua Minta Surat Dakwaan Harus Setajam Pisau

Senin, 10 Oktober 2022 17:18 WIB
Tribun Gorontalo

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) berharap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para tersangka lebih tajam daripada pisau.

Harapan ini disampaikan menjelang digelarnya persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun hari ini, Senin(10/10/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Baca: Gayus Lumbuun Komentari Kasus Sambo, Sebut Hakim Harus Punya Insting dan Bisa Baca Pikiran Pelaku

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menegaskan bahwa surat dakwaan JPU dalam persidangan Ferdy Sambo dkk nanti bisa setajam lebih tajam daripada pisau.

"Surat dakwaan haruslah setajam lebih tajam daripada pisau dengan mengikuti ketentuan, cermat, jelas, dan lengkap," ujar Martin,

Martin juga mengatakan bahwa pihaknya berharap proses peradilan Ferdy Sambo dkk atas kasus tewasnya Brigadir J ini bisa mengerucut pada dakwaan primair yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Baca: Pakar Ungkap Ferdy Sambo Tak Mungkin Dapat Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Mengingat Ferdy Sambo dkk dijerat dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan.

Pasalnya, lanjut Martin, pihaknya percaya bahwa kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J ini termasuk tindak pidana pembunuhan berencana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Jelang Persidangan Ferdy Sambo dkk, Pengacara Brigadir J Minta Surat Dakwaan Harus Setajam Pisau

# Kasus Brigadir J # Perjalanan Kasus Brigadir J # Ferdy Sambo # surat dakwaan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribun Gorontalo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved