LIVE UPDATE
Pakar Ungkap Ferdy Sambo Tak Mungkin Dapat Vonis Hukuman Mati dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menduga, majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo tak akan menjatuhkan hukuman tertinggi seperti pidana mati.
Gayus Lumbuun mengatakan, kemungkinan hakim akan menghukum Ferdy Sambo sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Namun tak akan menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman seberat-beratnya.
Gayus Lumbuun menuturkan, Hakim tetap menggunakan legal justice.
Keadilan hukum tersebut digunakan kepada semua pihak.
Menurut Gayus, hakim tak akan berpikir menghukum berat Ferdy Sambo.
Selain itu, berat hukuman yang diberikan hakim kepada Sambo tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan.
Serta kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.
Gayus berujar, proses persidangan Sambo dan tersangka lain masih berada di tingkat pertama.
Dikatakan Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri.
Yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
Penyidik tim khusus (Timsus) Polri melaksanakan pelimpahan tahap II 5 orang kepada jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.
Sementara itu, perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakar Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Tak Divonis Hukuman Tertinggi
# LIVE UPDATE # Ferdy Sambo # hukuman mati # Brigadir J # Gayus Lumbuun
Reporter: Nila
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
TAMPANG Pemuda di Condet Penikam 2 Rekannya: Tak Menyesal Meski Terancam Hukuman Mati
3 hari lalu
LIVE UPDATE
2 Kubu Saling Berebut Takhta Keraton Solo, Tedjowulan Minta Gusti Purbaya Tunda Jumenengan
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.