Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Update Kasus Sambo, PN Jaksel Siap Menerima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Senin, 10 Oktober 2022 09:43 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah melakukan persiapan jelang pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Rencananya, Kejagung bakal melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada hari ini, Senin (10/10/2022).

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihanya sudah melakukan persiapan-persiapan terkait administrasi penerimaan berkas perkara hingga koordinasi pengamanan persidangan.

Baca: Jaksa Limpahkan Berkas Dakwaan Sambo Cs ke Pengadilan Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan," jelas Djuyamto kepada Kompas.com, Senin pagi. "Koordinasi dengan Kejaksaan maupun Kepolisian, koordinasi dengan media pers untuk liputan persidangan dan sebagainya," ucapnya. Kendati demikian, Djuyamto belum dapat memastikan kapan persidangan kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo itu bakal digelar.

Namun, ia memastikan persidangan akan digelar dalam waktu satu paling lama satu pekan setelah pihak Pengadilan menerima berkas perkara tersebut. "Setelah menerima berkas pelimpahan dari Kejaksaan, lalu Ketua PN Jaksel akan menunjuk majelis hakimnya dan majelis hakim yang ditunjuk akan menetapkan hari sidangnya," terang Djuyamto.

Baca: Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Tak Divonis Hukuman Mati, Eks Hakim Agung: Hanya Hukuman Setimpal

Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus (Timsus) Polri.

Selain kasus pembunuhan berencana, Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo. Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jaksel Siap Terima Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy Sambo dkk"

# Polisi tembak polisi # PN Jaksel # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved