TRIBUNNEWS UPDATE
Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Tak Divonis Hukuman Mati, Eks Hakim Agung: Hanya Hukuman Setimpal
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan, majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo diperkirakan tak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.
Gayus Lumbuun mengatakan, kemungkinan hakim akan menghukum Ferdy Sambo setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.
Namun tak akan menghukum Ferdy Sambo dengan seberat-beratnya.
Baca: Yakin Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup atau Mati, Pakar Hukum: Paling Dinanti Publik
Dikutip dari Kompas.com, Gayus Lumbuun menuturkan, Hakim tetap menggunakan legal justice.
Keadilan hukum tersebut digunakan kepada semua pihak.
Menurut Gayus, hakim tak akan berpikir menghukum berat Ferdy Sambo.
Selain itu, berat hukuman yang diberikan hakim kepada Sambo tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan.
Serta kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.
"Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya."
"Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini,” ujar Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Gayus berujar, proses persidangan Sambo dan tersangka lain masih berada di tingkat pertama.
Baca: Selain Bharada E, Keluarga Brigadir J Juga Siapkan Kejutan di Agenda Persidangan Ferdy Sambo Cs
Dikatakan Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri.
Yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," jelas Gayus.
"Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil," lanjut Gayus.
Sebagai informasi, Penyidik tim khusus (Timsus) Polri melaksanakan pelimpahan tahap II 5 orang kepada jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.
Baca: Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Orangtua Brigadir J Dianggap Tak Tulus, Anggap Istri Jadi Korban
Sementara itu, perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakar Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Tak Divonis Hukuman Tertinggi
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # hukuman mati # hakim agung # pembunuhan # Brigadir J
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Suasana Terkini Jelang Negosiasi AS-Iran: Delegasi Tiba di Pakistan, Hotel Dijaga Super Ketat
1 hari lalu
Tribunnews Update
Eks Pejabat Libya Minta Iran Jangan Percaya Rencana Perdamaian AS, Belajar dari Kesalahan Masa Lalu
1 hari lalu
Tribunnews Update
Seusai Persija Tak Menorehkan Kemenangan dalam 3 Laga Terakhir, Bonek Optimis Persebaya Raih 3 Poin
1 hari lalu
Tribunnews Update
Terbang ke Pakistan, Delegasi Iran Bawa Foto hingga Tas Sekolah Para Siswa Korban Serangan AS-Israel
1 hari lalu
Tribunnews Update
AS-Iran Saling Tuduh Tak Hormati Gencatan Senjata, Kapal-kapal Tanker di Selat Hormuz Terhenti
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.