Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Tak Divonis Hukuman Mati, Eks Hakim Agung: Hanya Hukuman Setimpal

Minggu, 9 Oktober 2022 17:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengungkapkan, majelis hakim yang menangani kasus tersangka Ferdy Sambo diperkirakan tak akan menjatuhkan hukuman tertinggi yakni pidana mati.

Gayus Lumbuun mengatakan, kemungkinan hakim akan menghukum Ferdy Sambo setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

Namun tak akan menghukum Ferdy Sambo dengan seberat-beratnya.

Baca: Yakin Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup atau Mati, Pakar Hukum: Paling Dinanti Publik

Dikutip dari Kompas.com, Gayus Lumbuun menuturkan, Hakim tetap menggunakan legal justice.

Keadilan hukum tersebut digunakan kepada semua pihak.

Menurut Gayus, hakim tak akan berpikir menghukum berat Ferdy Sambo.

Selain itu, berat hukuman yang diberikan hakim kepada Sambo tergantung dari konstruksi perkara dalam surat dakwaan.

Serta kelengkapan barang bukti, kesesuaian keterangan saksi-saksi, hingga pembuktian dalam persidangan.

"Nah ini tentu ada keseimbangan antara social justice dengan legal justice-nya."

"Sangat tergantung penyidikan menjadikan dakwaan jaksa, dakwaan akan menjadikan putusan hukuman hakim, nah ini kira-kira rangkaian dari perjalanan perkara ini,” ujar Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Gayus berujar, proses persidangan Sambo dan tersangka lain masih berada di tingkat pertama.

Baca: Selain Bharada E, Keluarga Brigadir J Juga Siapkan Kejutan di Agenda Persidangan Ferdy Sambo Cs

Dikatakan Gayus, masih akan ada upaya hukum lain atau setelah ada putusan di pengadilan negeri.

Yakni di tingkat pengadilan tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

"Ini kan masih di tingkat PN, di bawah, nanti ada PT dan ada dua upaya hukum lainnya biasa dan luar biasa seperti kasasi dan PK (Peninjauan Kembali)," jelas Gayus.

"Masih ada jenjang-jenjang lebih tinggi untuk mengadili secara adil," lanjut Gayus.

Sebagai informasi, Penyidik tim khusus (Timsus) Polri melaksanakan pelimpahan tahap II 5 orang kepada jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.

Baca: Permohonan Maaf Ferdy Sambo ke Orangtua Brigadir J Dianggap Tak Tulus, Anggap Istri Jadi Korban

Sementara itu, perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo. (Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pakar Sebut Ada Peluang Ferdy Sambo Tak Divonis Hukuman Tertinggi

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # hukuman mati # hakim agung # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved