Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Diduga Kuat Ada Aktor Intelektual di Balik Tragedi Kanjuruhan yang Berperan Mendesain Kerusuhan

Sabtu, 8 Oktober 2022 13:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat ahli Kapolri Aryanto Sutadi merasa, ada yang dengan sengaja mendesain kerusuhan Kanjuruhan yang memakan 131 korban jiwa.

Menurutnya, sosok tersebut merupakan aktor intelektual yang harus dikejar dan diburu siapa sosoknya.

Aryanto Sutadi menilai, keenam tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian adalah mereka yang terlibat di lapangan.

Namun menurutnya, dengan adanya korban hingga 131 jiwa, sudah pasti ada orang yang mendesain kerusuhan Kanjuruhan seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya 1 Oktober lalu.

Dugaan itu menurutnya muncul setelah melihat fakta soal lemahnya pengamanan hingga kelengahan penutupan stadion.

“Kalau yang di lapangan, ya bisa itu mereka tersangkanya. Tetapi kasus dengan korban sebanyak ini, saya menduga ada orang yang mendesain kerusuhan ini. Itu yang harus dikejar,” ujarnya

Ia merasa, adanya lesatan gas air mata yang ditembakkan ke tribun penonton, ditambah tertutupnya pintu sudah tidak bisa dinalar.

Padahal, polisi sudah pasti tahu bahwa gas air mata tidak boleh dilesatkan dalam gelaran sepakbola sesuai aturan FIFA.

“Aktor intelektual tidak diketahui siapa, tetapi yang jelas orang yang membuat rusuh. Kalau pelaku di lapangan bisa siapa saja, bisa orang di lapangan, bisa polisi,” ucapnya.

Ia mengakui, perkara aktor intelektual ini hanya asumsinya.

Namun, ia meyakini, asumsi itu mendekati kebenaran dan menjadi tantangan untuk diungkap.

Menurutnya, tragedi Kanjuruhan ini harus segera didalami dan tak hanya memunculkan tersangka.

Baca: Tersebar ke Seluruh Dunia, Media Asing Turut Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bagus Itu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Sejauh ini diketahui bsudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tewasnya 131 orang dalam tragedi ini.

Enam tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKO Hasdarman diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.

Kesebelas anggota polisi itu lantas melesatkan 11 tembakan gas air mata.

7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijadikan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui adanya larangan pemakaian gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.

Namun, Kompol Wahyu tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.

Kemudian Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita yang dianggap lalai karena stadion Kanjuruhan belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan.

Hal ini setelah Abdul Haris mengizinkan penonton hingga Rp 42 ribu padahal kapasitas stadion hanya Rp 38 ribu.

Kemudian tersangka selanjutnya yakni Suko Sutrisno security Officer.

Dia dijadikan tersangka karena memerintahkan stewach meninggalkan pintu gerbang.

Padahal stewach harusnya menjaga pintu.

Akibat hal itu, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.(Tribun-Video.com)

https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/07/ini-sosok-2-perwira-yang-perintahkan-11-polisi-tembak-gas-air-mata-saat-tragedi-kanjuruhan-malang

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kanjuruhan # Kapolri # Arema FC # Persebaya

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved