Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Sosok Perwira yang Perintahkan 11 Polisi Tembak Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan

Jumat, 7 Oktober 2022 09:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap sosok yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Diketahui dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut diketahui 131 orang meninggal dunia.

Setelah kasusnya dinaikan ke tingkat penyidikan, kepolisian pun menetapkan enam orang tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel, Suko Sutrisno security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dari peran para tersangka, terungkap sosok yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.

Mereka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Baca: Presiden Jokowi Terbang ke Kota Malang, Kunjungi Korban Luka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.

7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara, dan 3 tembakan menuju lapangan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijadikan tersangka karena yang bersangkutan mengetahui adanya larangan pemakaian gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.

Namun, Kompol Wahyu tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Kapolri.

Selain itu, Kapolri pun mengungkap alasan ditetapkannya Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita sebagai tersangka.

Akhmad Hadian ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap lalai menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.

Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020.

Baca: Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Berikut Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

“Kita melakukan olah TKP, berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” ujar Kapolri.

Tersangka lainnya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

Ia ditetapkan menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen keselamatan.

"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.

Tersangka lainnya Suko Sutrisno security officer.

Dia dijadikan tersangka karena memerintahkan stewach meninggalkan pintu gerbang.

Padahal stewach harusnya menjaga pintu.

Akibat hal itu, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.

Para tersangka dijerat pasal 359 dn 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Adapun hukuman penjara dalam pasal itu paling lama 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sosok 2 Perwira yang Perintahkan 11 Polisi Tembak Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan Malang

#perwira #polisi #gas air mata #Tragedi Kanjuruhan

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved