Tragedi Arema vs Persebaya
Kapolri Umumkan Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan, Berikut Peran 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenam tersangka mulai dari Direktur Utama PT LIB, panitia pelaksana, sekurity officer hingga tiga anggota Polri.
"Dari gelar perkara dan alat bukti maka ditetapkan 6 tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (6/10/2022) malam.
Listyo membeberkan peran para tersangka yang dianggap lalai sehingga insiden itu menewaskan 131 orang.
Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita lalai karena menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan.
Padahal, stadion itu belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi tahun 2020 dengan dijerat Pasal 359 360 KUHP.
Kedua, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris ditetapkan tersangka lantaran tidak membuat dokumen keselamatan. Dia dijerat pasal Pasal 359 dan 360 pasal 103 jo pasal 52 no 11 tahun 2022.
"Dia menjual tiket lebih dari kapasitas stadion, yakni 42 ribu padahal kapasitas 38 ribu," ucap Listyo.
Ketiga, SS selaku security officer. Dia jadi tersangka karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
Padahal steward harus menjaga pintu. Akibatnya, pintu jadi tidak terbuka optimal saat massa ingin keluar.
Baca: Khawatirkan Psikologis Pemain, Thomas Doll Cerita Tragedi Arema FC vs Persebaya ke Media Jerman
Baca: Dinilai Hukumannya Terlalu Ringan, Sanksi untuk Arema FC Buat Warganet Geram
Keempat, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto ditetapkan menjadi tersangka karena tahu ada aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata.
Akan tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang personel memakai gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Kelima, selanjutnya yakni H selaku Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur dan keenam Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka lantaran memerintahkan personel lainnya menembakkan gas air mata. Dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.
Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.
Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Sosok Enam Tersangka Beserta Perannya dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
# Arema FC # Persebaya Surabaya # Aremania # Stadion Kanjuruhan
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Bonek Datangi Latihan Terakhir Persebaya Jelang Lawan Arema FC di Bali, Lakukan Tradisi Khusus
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Jadi Saksi Bisu Tragedi Kanjuruhan, Renovasi Gate 13 Stadion Kanjuruhan Disorot, Ini Kondisi Terkini
Jumat, 28 Maret 2025
Olahraga
AREMA FC VS BARITO PUTERA - LIVE SKOR BRI Liga 1 2024-25: Singo Edan Incar Kemenangan!! #arema
Kamis, 13 Maret 2025
Olahraga
Malut United Vs Arema FC - Live Skor BRI Liga 1 2024-25: Singo Edan Optimis Curi Poin
Selasa, 4 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.