Rabu, 14 Mei 2025

Kerusuhan Arema Vs Persebaya

Tragedi Kanjuruhan: 3 Perwira Polisi Jadi Tersangka, Perintahkan Anggota Tembakkan Gas Air Mata

Jumat, 7 Oktober 2022 08:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 3 anggota Polri yang turut menjadi tersangka dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Satu di antaranya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Menurut Sigit, anggota polisi itu diduga melakukan tindak pidana karena terkait adanya pemakaian gas air mata saat pengendalian massa di Stadion Kanjuruhan.

Sigit menuturkan bahwa Wahyu mengetahui adanya terkait larangan pemakaian gas air mata dalam pengendalian massa di Stadion.

Namun, dia tidak mencegah anggotanya yang menembak gas air mata.

"Yang bersangkutan mengetahui tentang adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel," kata Sigit dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Sigit menuturkan bahwa dua anggota polisi lainnya yang turut menjadi tersangka adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.

Menurut Kapolri, keduanya diduga yang memberikan perintah melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton hingga lapangan.

Baca: Inilah Daftar 6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Baca: Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Satu di Antaranya Direktur PT LIB

Mereka menginstruksikan hal tersebut kepada 11 anggotanya.

Adapun kesebelas anggota polisi itu kemudian meletuskan 11 tembakan gas air mata. Adapun 7 tembakan diarahkan ke tribun selatan, 1 tembakan menuju tribun utara dan 3 tembakan menuju lapangan.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk menyerang penembakan gas air mata," tukasnya.

Dalam kasus ini, ketiga anggota polisi itu dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP. Adapun hukuman penjara dalam pasal itu paling lama 5 tahun penjara.

"Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah," tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Perwira Polisi Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Perintahkan Anggota Tembakkan Gas Air Mata

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved