Rabu, 14 Mei 2025

Kerusuhan Arema Vs Persebaya

Kapolri Ungkap Peran 20 Anggota Polisi yang Diduga Langgar Etik di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Kamis, 6 Oktober 2022 22:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada 20 anggota melanggar etik di kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Mereka kini telah diperiksa oleh tim internal Polri.

Menurut Sigit, seluruh terduga pelanggar memiliki peran yang berbeda-beda.

Di antaranya, anggota yang memberikan atasan, pengawas hingga anggota anggota yang memberikan tembakan gas air mata.

"Terkait dengan pemeriksaan internal, kita telah memeriksa 31 orang personel. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca: Sosok Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Pernah Jadi Presiden Indonesia F1 Society

Adapun rinciannya adalah AKBP FH, Kompol WS, AKP BS dan Iptu BS.

Lalu, 2 polisi perwira pengawas dan pengendali yaitu AKBP AW dan AKP D.

Kemudian, 3 atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata yaitu AKP H, AKP US dan Aiptu BP.

Sedangkan sisanya yaitu 11 polisi yang menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan

"Terkait temuan tersebut, tentunya setelah ini dengan segera akan dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, jumlah ini masih bisa bertambah," tukas Sigit.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Ungkap 20 Polisi yang Diduga Langgar Etik di Kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan

# Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo # Stadion Kanjuruhan # melanggar etik # Tragedi Stadion Kanjuruhan # Kerusuhan Arema Vs Persebaya

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved