TRIBUNNEWS UPDATE
Peran 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Jual Tiket Over Kapasitas hingga Tinggalkan Gerbang
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
Enam orang tersangka disebutkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (6/10/2022).
Tak hanya itu, Listyo Sigit juga membeberkan peran masing-masing tersangka.
Enam orang tersangka yang telah ditetapkan yakni:
1. Ir. AHL selaku Dirut Utama PT LIB
2. Ketua Pelaksana Panita Pertandingan, AH
3. SS selaku Security Officer
4. Kabagpol Polres Malang, Wahyu SS
5. H dari Brimob Polda Jatim
6. Kasat Samapta Polres Malang
Ir. AHL selaku Dirut Utama PT LIB ditetapkan sebagai tersangka lantaran bertanggung jawab untuk memastikan stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
Namun ternyata persyaratan fungsi stadion belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020.
Kemudian Ketua Pelaksana Panita Pertandingan, AH ditetapkan sebagai tersangka lantaran pelaksana menjadi penanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Baca: CCTV di Enam Titik Stadion Kanjuruhan Ungkap Kejadian Kerusuhan yang Tewasnya 130 Orang
Selain itu juga tak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar ayat 1 regulasi keamanan.
Ia juga menjual tiket melebihi kapasitas, dari kapasitas seharusnya yakni 38.000 namun dijual sebanyak 42.000.
SS selaku Security Officer menjadi tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian risiko.
Ia juga memerintahkan petugas untuk meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden.
Padahal seharusnya harus standby di masing-masing pintu sehingga bisa segera dibuka semaksimal mungkin.
Pintu ditinggalkan dalam kondisi terbuka separuh hingga membuat para suporter berdesak-desakan untuk keluar.
Kabagpol Polres Malang, Wahyu SS menjadi tersangka karena mengetahui aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata.
Namun ia tak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan dilakukan.
Ia juga tak melakukan pencegahan secara langsung terkait perlengkapan yang dibawa olrh personel.
H dari Brimob Polda Jatim menjadi tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Terakhir, Kasat Samapta Polres Malang menjadi tersangka juga karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Kapolri mengatakan, jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring dengan penyelidikan yang masih dilakukan.(Tribun-Video.com)
# TRIBUNNEWS UPDATE # tersangka # Kanjuruhan # Kapolri # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # Direktur Utama PT LIB
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Respons Dedi Mulyadi seusai Dilaporkan ke Komnas HAM Buntut Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer
3 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan: Secara Teori Bisa tapi Sulit Dipraktikkan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Reaksi GRIB Jaya seusai Prabowo Minta Kapolri & Jaksa Agung Tindak Premanisme Berkedok Ormas
3 hari lalu
Tribunnews Update
Tua Pro & Kontra, Program Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer akan Langsung Dikaji Istana
3 hari lalu
Tribunnews Update
Tolak Kehadiran GRIB Jaya yang Dipimpin Hercules, Gubernur Bali: Bentuk Ormas tapi Kelakuan Preman
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.