Terkini Nasional
Ada Kemungkinan Kasus Brigadir J akan Digelar Dalam 11 Persidangan Terpisah, Ini Kata Kejagung
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan adanya kemungkinan kasus Ferdy Sambo akan digelar dalam 11 persidangan terpisah.
Ketut mengatakan untuk tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan digelar persidangan bagi masing-masing tersangka.
Sehingga, kata Ketut, kemungkinan untuk persidangan tersangka pembunuhan tidak akan dilakukan secara bersamaan meski pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Ketut juga menilai persidangan terpisah akan dilakukan pula terhadap tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Namun, katanya, khusus untuk Ferdy Sambo akan tetap digelar dalam satu sidang yang sama meski dirinya berstatus tersangka pembunuhan dan obstruction of justice.
Baca: Dikawal oleh Brimob, Ferdy Sambo Terlihat Masih Mendapatkan Privilege Seorang Jenderal
"Perkiraan (adanya persidangan terpisah) saya seperti itu," ujarnya dalam program Hotroom yang ditayangkan YouTube metrotvnews, Kamis (5/10/2022).
"Perkara FS ada gabungan bahwa perkara obstruction of justice dan perkara pembunuhannya jadi satu perkara," imbuhnya.
Kendati begitu, Ketut mengungkapkan seluruh keputusan rangkaian persidangan akan dilakukan terpisah atau tidak adalah wewenang dari majelis hakim.
Sebelumnya seluruh tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J dibawa ke Kejagung pada Rabu (5/10/2022).
Kedatangan mereka dalam rangka penyerahan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah dilimpahkan, kewenangan penahanan terhadap seluruh tersangka berada di tangan JPU.
Baca: Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J Respons Permintaan Maaf Sambo, Sebut Ingin Tunggu Proses Hukum
Pada saat didatangkan, tersangka diperlihatkan di depan Kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan berwarna merah muda.
Kendati begitu, adapula tersangka yang tidak diperlihatkan secara gamblang ke hadapan publik yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Selain itu, tersangka tidak diperlihatkan secara bersamaan tetapi bergantian.
Tersangka pertama yang dihadirkan adalah Bharada E.
Setelah Bharada E, dilanjutkan Kuat Maruf dengan Bripka RR secara bersamaan.
Kemudian, secara berturut-turut, tersangka obstruction of justice juga diperlihatkan di depan publik.
Sosok yang pertama kali diperlihatkan adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Selanjutnya, diperlihatkan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto secara bersamaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung: Kemungkinan Kasus Pembunuhan Brigadir J Ada 11 Persidangan Terpisah
#Kasus Brigadir J #persidangan #Kejagung #Ferdy Sambo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Ilegal Samin Tan, Diduga Terima Setoran
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penampakan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat Ditangkap Kejagung, Tangan Diborgol dan Wajah Masam
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
Jumat, 17 April 2026
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto: Masa Jabatan Berakhir Dini
Kamis, 16 April 2026
Nasional
Ironi di Ombudsman: Karangan Bunga Masih Segar, Hery Susanto Kini Berakhir sebagai Tahanan Kejagung
Kamis, 16 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.