Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

Ada Kemungkinan Kasus Brigadir J akan Digelar Dalam 11 Persidangan Terpisah, Ini Kata Kejagung

Kamis, 6 Oktober 2022 12:33 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan adanya kemungkinan kasus Ferdy Sambo akan digelar dalam 11 persidangan terpisah.

Ketut mengatakan untuk tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi akan digelar persidangan bagi masing-masing tersangka.

Sehingga, kata Ketut, kemungkinan untuk persidangan tersangka pembunuhan tidak akan dilakukan secara bersamaan meski pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Ketut juga menilai persidangan terpisah akan dilakukan pula terhadap tujuh tersangka obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Namun, katanya, khusus untuk Ferdy Sambo akan tetap digelar dalam satu sidang yang sama meski dirinya berstatus tersangka pembunuhan dan obstruction of justice.

Baca: Dikawal oleh Brimob, Ferdy Sambo Terlihat Masih Mendapatkan Privilege Seorang Jenderal

"Perkiraan (adanya persidangan terpisah) saya seperti itu," ujarnya dalam program Hotroom yang ditayangkan YouTube metrotvnews, Kamis (5/10/2022).

"Perkara FS ada gabungan bahwa perkara obstruction of justice dan perkara pembunuhannya jadi satu perkara," imbuhnya.

Kendati begitu, Ketut mengungkapkan seluruh keputusan rangkaian persidangan akan dilakukan terpisah atau tidak adalah wewenang dari majelis hakim.

Sebelumnya seluruh tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir J dibawa ke Kejagung pada Rabu (5/10/2022).

Kedatangan mereka dalam rangka penyerahan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah dilimpahkan, kewenangan penahanan terhadap seluruh tersangka berada di tangan JPU.

Baca: Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir J Respons Permintaan Maaf Sambo, Sebut Ingin Tunggu Proses Hukum

Pada saat didatangkan, tersangka diperlihatkan di depan Kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan kejaksaan berwarna merah muda.

Kendati begitu, adapula tersangka yang tidak diperlihatkan secara gamblang ke hadapan publik yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain itu, tersangka tidak diperlihatkan secara bersamaan tetapi bergantian.

Tersangka pertama yang dihadirkan adalah Bharada E.

Setelah Bharada E, dilanjutkan Kuat Maruf dengan Bripka RR secara bersamaan.

Kemudian, secara berturut-turut, tersangka obstruction of justice juga diperlihatkan di depan publik.

Sosok yang pertama kali diperlihatkan adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Selanjutnya, diperlihatkan Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto secara bersamaan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung: Kemungkinan Kasus Pembunuhan Brigadir J Ada 11 Persidangan Terpisah

#Kasus Brigadir J #persidangan #Kejagung #Ferdy Sambo

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved