Kabar Selebriti
Rizky Billar Belum Konfirmasi Penuhi Panggilan Polisi terkait Kasus KDRT Lesti Kejora
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Artis Rizky Billar belum mengonfirmasi soal panggilan yang dilayangkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Diketahui Rizky Billar dijadwakan akan diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan KDRT hari ini, Kamis (6/10/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Hingga kemarin siang polisi belum menerima pemberitahuan apakah Rizky Billar bakal memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora tersebut saat ini sudah berstatus penyidikan.
Artinya, kepolisian sudah menemukan dugaan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menyampaikan undang pemeriksaan terhadap Rizky Billar.
Namun hingga kini, belum ada satupun pihak memastikan bahwa Rizky Billar akan datang.
"Belum, belum ada konfirmasi lagi," ucapnya AKP Nurma Dewi, Rabu (5/10/2022).
Nurma berharap Rizky Billar bisa hadir dalam agenda pemeriksaan perdana besok guna diambil keterangannya.
"Sehingga sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi, kita berharap besok bisa datang," ucapnya.
Baca: Kim Hwat Siap Beberkan Sosok Selingkuhan Rizky Billar Bila Lesti Lakukan Hal Ini
Baca: Rizky Billar akan Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Jika Tak Datang Polisi Buka Peluang Jemput Paksa
Terkait pemerikasaan, Nurma menjelaskan akan menanyakan beberapa hal kepada Rizky mengenai dugaan kasus KDRT tersebut.
"Apakah betul dia melakukan itu, sehat atau tidak, dan lokasi kejadian dimana," kata dia.
Bila Rizky Billar tidak memenuhi panggilan hari ini, polisi akan melayangkan panggilan kedua.
"Kalau dua kali pemanggilan tidak hadir, kita akan jemput paksa," kata Nurma.
Menurut AKP Nurma, jika terlapor sudah dilakukan pemeriksaan dan terbukti memenuhi unsur melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Ya kita tahan, jadi tersangka (jika terbukti)," kata AKP Nurma Dewi.
Rizky Billar akan dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jika terbukti melakukan hal itu.
Adapun ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.
"Kalau misalnya sampai luka permanen atau bahkan meninggal, 15 tahun (penjara)," jelas Nurma.
Sementara itu, Sandy Arifin Kuasa Hukum Rizky Billar juga belum bisa memastikan apakah klienya itu bakal nenghadiri agenda pemeriksaan besok.
Ia mengaku belum menjalin komunikasi dengan Rizky Billar perihal kasus dugaan KDRT tersebut.
"Saya belum komunikasi (dengan Rizky Billar)," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar Belum Konfirmasi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora
#beritaterkini #beritahariini #beritaterbaru #beritaviral #beritaterbaruhariini #lestikejora #leslar #rizkybillar #seleb #selebriti #penyanyi #lesti #lestibillar
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Ibu Mertua Tewas di Tangan Menantu di Mojokerto, Pelaku Panik Tepergok KDRT Istri hingga Kritis
Kamis, 7 Mei 2026
LIVE UPDATE
Hasil Sidang Kasus Tewasnya Joel Tanos: Ervan Divonis Seumur Hidup, Terbukti Rencanakan Pembunuhan
Selasa, 5 Mei 2026
Tribunnews Update
Divonis 4 Tahun Bui, Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto: Pengadilan Sangat Jahat & Tak Adil
Senin, 4 Mei 2026
Saksi Kata
Kronologi Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe Kendari, Karutan: Saya Sangat Marah karena Tak Sesuai SOP!
Minggu, 3 Mei 2026
Tribunnews Update
Eks Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 30 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.