Terkini Nasional
Perlakukan Bharada E Sama seperti Ferdy Sambo walau Dikawal LPSK, Kejangung RI: Sesuai SOP dan KUHAP
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10/2022). Satu di antara para tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Bharada E didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendampingan LPSK tersebut disebabkan Bharada E akan menjadi justice collaborator dalam kasus ini.
Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda daripada tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.
"Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Baca: Kejagung Pastikan Bharada E Diperlakukan Sama dengan Tersangka Lain Meski Jadi justice Collaborator
Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.
"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ujarnya.
Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.
Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanagan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Seluruh proses ini sesuai SOP penanagan perkara yang kami pegang teguh di Jampidum.
Baca: Kejagung Buka Suara soal Dugaan Menghalangi Liputan saat Penyerahan Tersangka Ferdy Sambo Cs
Sebelumnya pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator telah diterima LPSK pada 15 Agustus lalu.
"Dengan diterimanya justice collaborator ini, akan membawa keadilan untuk klien kami," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. pada Senin (15/8/2022).
Alasannya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena melakukan penembakan bukan atas dasar keinginan pribadi.
"Di sini sudah jelas bahwa dia (Bharada E) bukan bagian dari rencana pembunuhan," kata Ronny
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung RI Perlakukan Bharada E Sama seperti Ferdy Sambo Walaupun Dikawal LPSK
#Bharada E #Ferdy Sambo #Ferdy Sambo #LPSK Kejangung RI #KUHAP
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Nasional
Rentetan Ancaman ke Ibu NS Dibongkar LPSK, Ayah NS Anwar Satibi Ternyata Anggota Geng
Rabu, 4 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.