Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

Kejagung Pastikan Bharada E Diperlakukan Sama dengan Tersangka Lain Meski Jadi justice Collaborator

Kamis, 6 Oktober 2022 09:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (5/10/2022).

Satu di antara para tersangka, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Bharada E didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pendampingan LPSK tersebut disebabkan Bharada E akan menjadi justice collaborator dalam kasus ini.

Baca: Kejaksaan Agung Perlakukan Bharada E sama dengan Ferdy Sambo, Meski Bharada E Dikawal LPSK

Meski didampingi LPSK, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan perlakuan berbeda daripada tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo.

"Perlakuan terhadap RE (Richard Eliezer) sama saja dengan tersangka lainnya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Menurutnya, perihal Bharada E menjadi justice collaborator merupakan urusan yang berbeda.

"Nanti pengadilan yang melihat bagaimana RE ini sebagai justice collaborator," ujarnya.

Baca: Hadapi Persidangan Kasus Brigadir J, Kuasa Hukum Bharada E Siapkan Strategi, Ngaku Bakal Ada Kejutan

Satu hal yang dijanjikan Fadil, seluruh tersangka akan diperlakukan dengan baik dalam proses hukum kasus ini.

Para tersangka akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum di Standard Operational Procedure (SOP) Penanganan Perkara dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung RI Perlakukan Bharada E Sama seperti Ferdy Sambo Walaupun Dikawal LPSK

# Kejaksaan Agung RI # Kasus Brigadir J # Kasus Ferdy Sambo # Bharada E

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved