Terkini Nasional
Barang Bukti Ferdy Sambo dan Tersangka Lain Dilimpahkan Hari Ini, Kabareskrim: Sesuai Kesepakatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri berencana melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022).
Hal tersebut dibenarkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Menurutnya, pelimpahan barang bukti kasus Ferdy Sambo Cs tersebut berdasarkan kesepakatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Barang Bukti Ferdy Sambo Cs dalam Kasus Brigadir J Bakal Diserahkan Bareskrim Polri Hari Ini
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Nantinya, Agus menuturkan bahwa penyidik baru akan melimpahkan para tersangka pada Rabu (4/10/2022). Pelimpahan itu sengaja dilakukan terpisah oleh JPU.
"Besok tersangkanya. Keduanya digelar di Kejari Selatan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap. Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Baca: Alasan Polri Menunda Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa Penuntut Umum, Hasil Komunikasi Dua Pihak
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
# barang bukti # Ferdy Sambo # tersangka # Kabareskrim # Polri
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Hari Ini Limpahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo Cs
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Polisi Nyatakan Status Tersangka Rismon, hingga Eggi Resmi Dicabut dalam Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Drama Ijazah Jokowi Berakhir Damai, Polisi Nyatakan Dokumen Akademik Sah dan Diakui UGM
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Polisi Tetapkan Nenek di Kediri Jadi Tersangka Kasus Balita 3 Tahun Tewas Penuh Luka Lebam
1 hari lalu
Konflik Timur Tengah
Pabrik Whip Pink Ilegal Digerebek Bareskrim Polri, Ribuan Tabung Gas N2O Siap Edar Disita
1 hari lalu
Tribunnews Update
Akhir Pelarian Kurir Sabu 58 Kg yang Kabur dari Polda Jambi 6 Bulan Lalu, Disergap pada Dini Hari
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.