Terkini Nasional
Alasan Polri Menunda Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa Penuntut Umum, Hasil Komunikasi Dua Pihak
TRIBUN-VIDEO.COM - Polri menunda menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari hari Senin (3/10/2022) menjadi Rabu (5/10/2022).
Korps Bhayangkara mengungkap alasan penundaan tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Cs tersebut.
Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.
Baca: Berkas Perkara Telah Dinyatakan Lengkap, Polri akan Serahkan Ferdy Sambo ke Kejaksaan Negeri
Baca: Kejagung Menilai JPU dan Hakim Kasus Ferdy Sambo Belum Perlu Ditempatkan di Safe House
"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.
"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Polri Tunda Serahkan Ferdy Sambo Cs ke JPU Jadi Hari Rabu Pekan Ini
# polisi # JPU # tersangka # Ferdy Sambo
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kubu Jokowi Tanggapi soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan seusai Diperiksa Sebagai Tersangka
6 jam lalu
Terkini Nasional
Fakta Baru! Polisi Temukan Buku Isi Curhatan dan Paket Isi Serbuk di Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72
7 jam lalu
Tribunnews Update
Tim Reformasi Polri Rapat dengan GNB, Kapolri Siap Dikritik demi Perbaiki Institusi: Kami Terbuka
7 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.