Kabar Selebriti
Berbuntut Panjang, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Prank KDRT
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Konten prank atau pura-pura soal laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama berbuntut panjang.
Artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven akan dilaporkan oleh organisasi Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan soal konten tersebut pada Senin (3/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
"Iya benar hari ini diwakili Kepala Divisi Sosial Budaya, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong juga istrinya ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten KDRT," kata Ketua Umum Sahabat Polisi, Fonda Tangguh saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Laporan itu, kata Fonda, dilakukan karena konten yang dibuat pasangan selebriti itu dianggap tidak memberikan manfaat hingga menyepelekan institusi Polri.
"Seharusnya, sebagai publik figur, mereka memberikan contoh dan teladan yang baik. Bukan membuat lelucon yang tidak ada manfaatnya demi konten, apalagi polisi sebagai objeknya," jelas Fonda.
Dalam laporannya nanti, Baim Wong dan Paula akan dilaporkan terkait pasal 220 KUHP.
"Kita laporkan nanti di Pasal 220 KUHP. Bunyi pasalnya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," jelas Fonda.
Baca: Berbuntut, Baim Wong dan Paula Verhoeven Akan Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Video Prank KDRT
Baca: Video Prank Laporan KDRT Baim Wong Dikecam, LPSK Angkat Bicara: Sesuatu yang Tak Layak Ditiru
Sebelumnya, Artis Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven menjadu perbincangan publik lantaran konten prank atau berpura-pura membuat laporan soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Laporan prank itu diketahui dibuat keduanya di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Terkait itu, polisi menyebut meski cuma konten, namun perbuatan keduanya bisa dikenakan pidana lantaran dianggap membuat laporan palsu.
"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi saat dihubungi, Senin (3/10/2022).
Nurma menambahkan, Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berbuntut Panjang, Baim Wong dan Paula Akan Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Konten Prank KDRT
Vp: Mahfud Cahyo
# Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
# Prank # PolsekKebayoranLama # BaimWong# PaulaVerhoeven # ahabatPolisiIndonesia # FondaTangguh
Video Production: Mahfud Cahyo Saputra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Balita 3 Tahun Ditemukan Tewas Penuh Luka Lebam di Ngronggo Kediri, Diduga Jadi Korban KDRT
Kamis, 16 April 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
Trailer dan Sinopsis Film Semua akan Baik-Baik Saja, Sedang Trending di YouTube!
Kamis, 9 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Ayah di Batam Cabuli dan Jual Anaknya, Korban KDRT Jadi Tersangka Ngadu ke DPRD
Kamis, 9 April 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
Sedang Trending di YouTube! Trailer dan Sinopsis Film Semua akan Baik-Baik Saja
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Pengakuan Ibu Bhayangkari Korban KDRT Brimob hingga Kritis di Ternate, Ungkap Penganiayaan Brutal
Kamis, 26 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.