Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Diduga Lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Bisa Terancam Penjara hingga 15 Tahun

Jumat, 30 September 2022 20:29 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Dugaan Kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan pedangdut Lesti Kejora menggemparkan publik.

Kepolisian mengaku masih akan mendalami laporan tersebut.

Beriku pasal yang akan disangkakan pihak kepolisian kepada suami Lesti, Rizky Billar apabila terbukti melakukan penganiayaan.

Baca: Unggah Foto Lesti Kejora, Sang Manajer Seolah Beri Kode Suasana Hati Sang Pedangdut: Sabar dan Tegar

Kepolisian menyebut, bahwa KDRT tersebut dilakukan Rizky Billar lantaran dirinya ketahuan selingkuh oleh Lesti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, saat itu Lesti meminta suaminya untuk memulangkan dirinya ke rumah orangtuanya.

"Korban Lesti (Kejora) diduga mengetahui suaminya, Rizky Billar, selingkuh," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (29/9/2022).

Namun, Rizky Billar justru emosi mendengar hal ini.

"Terlapor (Rizky Billar) emosi karena Lesti minta dipulangkan ke orang tuanya," ucap Endra Zulpan.

Rizky Billar yang emosi itu diduga membanting hingga mencekik Lesti Kejora.

Baca: Butuh Sosok seperti Lesti Kejora, Harris Vriza Sebut Rizky Billar Punya Sifat yang Gampang Marah

Bahkan, hal itu disebut Zulpan dilakukan berulang kali.

"Korban (Lesti Kejora) terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," tulis laporan Lesti Kejora.

Setelah itu, Billar berusaha menarik tangan korban ke kamar mandi dan membanting korban ke lantai.

"Terlapor (Rizky Billar) berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tulis laporan tersebut.

Akibatnya, beberapa bagian tubuh ibu satu anak itu merasa sakit.

"Tangan kanan, leher dan tubuhnya merasa sakit dan melaporkan (Rizky Billar) ke polisi," lanjut isi surat tersebut.

Sementara Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan hasil visum yang akan dijadikan Lesti sebagai bukti ke penyidik bahwa benar adanya KDRT.

Baca: Sebelum Diisukan Selingkuh, Rizky Billar Sempat Sebut Lesti Kejora Dunia Akhiratnya: Sudah Cukup

Kendati begitu, polisi belum bisa membeberkan lebih jauh apakah Lesti Kejora telah lama mengalami KDRT dari suaminya.

Namun, pihaknya akan bergerak cepat untuk mendalami kasus tersebut.

"Untuk kejadian masih kita dalami," kata Nurma.

Atas kejadian tersebut Rizky Billar disangkakan Pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Nurma menyebut, pasal ini akan disangkakan ke Billar apabila korban mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal dunia.

Baca: Sebelum Diisukan Selingkuh, Rizky Billar Sempat Sebut Lesti Kejora Dunia Akhiratnya: Sudah Cukup

"Pasal UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujarnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

# TRIBUNNEWS UPDATE # Lesti Kejora # Rizky Billar # KDRT # kekerasan

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved