Kamis, 15 Mei 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Ungkap Respons Lukas Enembe saat Pertama Kali Ditetapkan Tersangka, Sempat Kaget Terima Kabar

Jumat, 30 September 2022 20:11 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe kaget ketika tahu dirinya dijadikan sebagai tersangka.

Atas dasar itu, Ghufron menyebut Lukas Enembe meminta waktu terkait pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Baca: Ferdy Sambo secara Resmi Sudah Tidak Menjadi Anggota Polri, Tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit

"Intinya beliau masih minta waktu karena syok, stres dengan penetapan status tersangka. Memang ada sakit sebelumnya, tapi sakitnya itu separah apa yang mengakibatkan tidak hadir, itu perlu diperiksa," kata Ghufron kepada awak media, Jumat (30/9/2022).

Ghufron mengatakan banyak pihak yang diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Baca: Polri Siapkan 1.800 Personel di Papua untuk Dukung Proses Hukum KPK terhadap Lukas Enembe

Namun, semua pihak yang dipanggil selalu hadir, hanya Lukas Enembe yang kerap mangkir.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua bagi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Diketahui, KPK sebelumnya telah memanggil Lukas Enembe pada 26 September, tapi ia mangkir dengan alasan sakit.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata KPK, Lukas Enembe Kaget Dirinya Berstatus Tersangka

# Lukas Enembe # KPK # gratifikasi # Kasus Korupsi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Lukas Enembe   #KPK   #gratifikasi   #Kasus Korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved