Terkini Nasional
Kapolri Ungkap Alasan Penahanan Putri Candrawathi setelah Putri Jalani Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi memutuskan menahan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan Putri Candrawathi sebagai jawaban pertanyaan terkait perlakuan terhadap Putri.
"Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Masyarakat sempat mempertanyakan mengapa penyidik tim khusus (timsus) Polri tidak menahan Putri saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Baca: Wapres Maruf Amin Minta Kejaksaan Agung Percepat Sidang Ferdy Sambo Cs
Sikap penyidik yang tidak menahan Putri saat itu menuai kritik karena dinilai bersikap membedakan Putri dengan sejumlah perempuan yang juga menjadi seorang ibu saat berhadapan dengan hukum.
Sigit mengatakan, penyidik memutuskan menahan setelah Putri menjalani wajib lapor.
Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis.
"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: KEPRES PTDH Ferdy Sambo Sudah Diteken Jokowi, Sambo Kini Bukan Lagi Anggota Polri
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.
Penyerahan berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung direncanakan digelar pada Senin atau Rabu pekan depan.
Setelah itu jaksa penuntut umum akan menyusun dan mendaftarkan surat dakwaan para tersangka ke pengadilan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Jelaskan Alasan Penahanan Putri Candrawathi dan Usut Dana Brigjen Hendra Gunakan Jet Pribadi
# Brigadir J # Putri Candrawathi # Listyo Sigit Prabowo # Mabes Polri # Jakarta # Bharada E # Jakarta Selatan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
BEDA KDM & PRAMONO ANUNG soal Anak Nakal, Jakarta Tak akan Ikuti Program Pendidikan di Barak
14 jam lalu
Live Update
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan
14 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.