Terkini Nasional
Berkas Penyidikan Kematian Brigadir J Lengkap, Kejagung RI Perkirakan Putri Candrawathi akan Ditahan
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah lengkap atau P21.
Berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil.
Atas kelengkapan berkas tersebut, Kejagung RI memperkirakan Putri Candrawathi akan ditahan.
Dikutip dari Kompas.com, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, terkait penahanan Putri Candrawathi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ungkap Fadil.
Baca: Sempat Viral Disebut Ruang Tahanan Mewah Ferdy Sambo, Pihak Kepolisian Lantas Berikan Klarifikasi
Apabila Putri tidak ditahan oleh Polri meski telah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, itu merupakan hak jaksa untuk mempertimbangkan penahanan Putri Candrawathi.
"Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir nggak jaksa (Putri akan) melarikan diri," kata Fadil.
Fadil mengungkapkan, untuk mengantisipasi Putri melarikan diri ke luar negeri, JPU akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar melakukan pencekalan terhadap Putri.
"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," sambung Fadil.
Adapun perihal penahanan tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seperti yang tertulis dalam UU KUHAP tersebut yakni, penyidik berwenang melakukan penahanan.
Baca: Ayah Brigadir J Marah Dengar Pembelaan Pendeta Gilbert soal Ferdy Sambo via Pesan WA: Kasar & Tajam
"Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Fadil.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengatakan, apabila melihat objectivitas syarat penahanan, seorang yang tersangka dapat langsung ditahan ketika masuk tahap II.
Namun, dalam subjektivitas, penyidik atau penuntut bisa saja tidak melakukan penahanan, yakni dengan meyakini para terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Penahanan ini kewenangan penyidik, penuntut, dan hakim. Kalau sekarang PC tidak ditahan oleh Polisi, mungkin juga oleh jaksa ditahan, karena memnuhi persyaratan yakni ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ungkap Asep.
Diketahui sebelumnya, berkas perkara Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Apabila berkas perkara istri Ferdy Sambo sudah P21dan Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, maka untuk langkah penahanan di kasus kematian Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.
Adapun 5 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer serta Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkas Sambo dkk Lengkap, Kejagung Tak Tutup Kemungkinan Tahan Putri Candrawathi "
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Berkas Lengkap, Mungkinkah JPU Menahan Putri Candrawathi? Ini Analisis Pengamat Hukum
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Kejagung # Obstruction of Justice
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Pasang Gelang Detektor Pantau Pergerakan Terdakwa
7 jam lalu
Terkini Nasional
Kondisi Kamaruddin Simanjuntak Memprihatinkan, Pengacara Brigadir J Terbaring Lemas Diisukan Sakit
9 jam lalu
Terkini Nasional
Penampilan Berubah, Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Kasus Brigadir J Pernah Diisukan Meninggal
17 jam lalu
Berita Terkini
Penampilan Kamaruddin Simanjuntak Berubah Drastis, Teman Sejawat Ungkap Kondisi Kesehatan Terbaru
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.