Kamis, 15 Mei 2025

Berita Viral

Sempat Viral Disebut Ruang Tahanan Mewah Ferdy Sambo, Pihak Kepolisian Lantas Berikan Klarifikasi

Kamis, 29 September 2022 22:11 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan, video viral yang memperlihatkan kamar mewah sebagai ruang tahanan mantan Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo, adalah hoaks

Polri pun mengunggah video tersebut di akun Instagram @divisihumaspolri pada Selasa (27/9/2022).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Rabu (28/9/2022) sudah mengizinkan unggahan dalam akun tersebut untuk dikutip Kompas.com.

Dilihat dalam video di akun tersebut, tampak ruangan dan kamar mewah yang tidak tampak seperti ruangan tahanan.

Sementara itu, suara dalam video tersebut menyampaikan rasa pesimisme kepada aparat penegak hukum.

“Enggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini. Biar Pak Mahfud belajar lihat kenyataan. Pak Mahfud dan Kapolrinya belajar, sama Presiden, ini ditutup-tutupin atau apa,” ucap dia.

Adapun tim Divisi Humas Polri juga telah menandai unggahan video tersebut dengan tulisan hoaks.

Baca: Ayah Brigadir J Marah Dengar Pembelaan Pendeta Gilbert soal Ferdy Sambo via Pesan WA: Kasar & Tajam

Dalam narasi yang diunggah dalam akun Instagram itu, Divisi Humas Polri menuliskan bahwa video itu sempat viral di media sosial TikTok. Namun, kepolisian menegaskan bahwa video itu hoaks.

“Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau Hoax,” tulis akun @divisihumaspolri.

Lebih lanjut, Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa video itu bukan situasi sel yang ada di Mako Brimob.

Polri juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tuturnya.

Diberitakan sebelumya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Polri juga menahan Ferdy Sambo di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.

Baca: Ferdy Sambo Disebut Menyesali Perbuatannya, Kala itu Kondisi Emosional dan Kini Siap Tanggung Jawab

“Ya betul (ditahan di) Mako Brimob,” kata Dedi saat dikonfirmasi, 10 Agustus 2022.

Adapun berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Adapun lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Kemudian, Kejagung juga menyatakan bahwa berkas perkara tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah lengkap atau P21.

Adapun tujuh tersangka obstruction of justice adalah Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian, Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV) terkait kasus kematian Brigadir J. Mereka juga menambahkan barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Kamar Mewah Disebut Ruang Tahanan Ferdy Sambo, Polri Sebut Itu Hoaks"

# viral # TikTok Viral # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Berita Hoaks

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved