Terkini Nasional
Dua Berkas Perkara Digabung di Persidangan, akan Memperberat Hukuman Ferdy Sambo?
TRIBUN-VIDEO.COM - Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka dua perkara yakni obstruction of justice dan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terkait hal itu, Kejaksaan Agung akan menggabungkan dua berkas tersebut menjadi satu dakwaan di persidangan.
Dengan digabungkan dua perkara tersebut ada kemungkinan akan memperberat hukuman Ferdy Sambo.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak mengatakan digabungnya dua berkas perkara Ferdy Sambo merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diatur berdasarkan Pasal 141 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Ferdy Sambo Disebut Menyesali Perbuatannya, Kala itu Kondisi Emosional dan Kini Siap Tanggung Jawab
"Karena ini rangkaian peristiwanya ada berkaitan dengan pembunuhan berencana, tentu secara teknisnya penggabungan dalam rangka efisiensi dan efektivitas itu adalah kewenangan penuntut yang diatur oleh KUHAP," kata Barita.
Menurutnya, dengan digabungnya dua perkara tersebut nantinya akan memperberat ancaman hukuman Ferdy Sambo.
Hal itu karena akan ada dakwaan yang bersifat kumulatif yang tentunya akan memperberat tuntutannya.
Sebelumnya diinformasikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) kejagung Fadil Zumhana menyatakan pihaknya akan menggabungkan dua berkas perkara Ferdy Sambo.
Penggabungan ini hanya berlaku untuk Ferdy Sambo dan tidak berlaku bagi tersangka lainnya.
Sebab dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo masih merupakan satu rangkaian peristiwa.
Baca: Sempat Viral Disebut Ruang Tahanan Mewah Ferdy Sambo, Pihak Kepolisian Lantas Berikan Klarifikasi
"Pertama dan kedua kumulatif konkursus realis, dua tindak pidana digabungkan pakai dan berarti dua tindak pidana, disebut konkursus realis itu menyangkut dua perkara yang menarik perhatian masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, mayoritas publik meminta agar Ferdy Sambo dihukum mati.
Hal itu terungkap dari hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN).
Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara mengatakan, bahwa 53,4 persen responden menyatakan Ferdy Sambo pantas dihukum mati.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terkuak Dampak dari Dua Berkas Perkara Ferdy Sambo Digabung, Apakah Hukuman Jadi Semakin Berat?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Survei LSN: 53,4 Persen Responden Nilai Ferdy Sambo Pantas Dipidana Mati"
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Obstruction of Justice # Kejaksaan Agung # pembunuhan
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Kompas.com
Viral News
Kondisi Mayat Bidan Diduga Hamil Ditemukan Membusuk di Pulpis, Diduga Korban Pembunuhan
1 hari lalu
Live Update
Nahas, Baru Gelar Lapak Pedagang Es Meregang Nyawa Ditusuk di Depan SMKN 1 Kayuagung saat Jualan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.