Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Partai Demokrat Menduga Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Tercampur Muatan Politik

Kamis, 29 September 2022 20:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Demokrat menyatakan telah menjalin komunikasi dengan kadernya Lukas Enembe setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah melakukan komunikasi tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menduga jika kasus yang menjerat Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu tercampur muatan politik.

"Setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada 5 tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

Dugaan itu muncul karena didasari atas pengalaman Partai Demokrat yang kerap menangani kasus Lukas Enembe.

Salah satunya pada 2017, kata AHY saat itu Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon Wakil Gubernur Papua dalam Pilkada 2018.

Baca: Partai Demokrat Menduga Penetapan Lukas Enembe sebagai Tersangka Tercampur Muatan Politik

Diketahui Lukas Enembe juga menjabat sebagai Gubernur Papua, dengan intervensi itu kata AHY, maka akan menempatkan satu orang Calon Wakil Gubenur Papua yang diminta oleh elemen negara.

"Soal penentuan calon Gubernur dan calon Wagub Papua dalam Pilkada papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," kata AHY.

Selanjutnya, pada tanggal (12/8/2022), Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Unsur yang dilanggar pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.

Akan tetapi, perihal kasus dengan KPK saat ini yang ditetapkan pada September 2022, dugaan adanya muatan politik itu muncul atas penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe yang terkesan instan.

Sebab kata AHY, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe tidak didasari adanya pemeriksaan terlebih dahulu oleh KPK.

"Akan tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata AHY.

Atas penetapan yang diduga tanpa didasari oleh pemeriksaan itu, maka Partai Demokrat melalui AHY mempertanyakan apakah kasus Lukas Enembe murni soal hukum atau ada muatan politiknya.

Sementara itu Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Willem Wandik sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Papua.

Willem menggantikan Lukas Enembe yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

AHY menegaskan penunjukan Wilem sesuai dengan anggaran dasar (AD) Partai Demokrat pada Pasal 42 ayat 5.

Baca: Bertemu di Rumah Pribadi Ketua Komnas HAM Sebut Kondisi Lukas Enembe Kurang Sehat

"Mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

AHY berharap Wilem mampu melaksanakan tugasnya sebagai Plt Ketua DPD Demokrat Papua dengan baik.

"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Ia menuturkan Lukas Enembe dapat diangkat kembali menjadi Ketua DPD Demokrat di kemudian hari jika terbukti tak bersalah.

Menurut AHY, hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam AD Partai Demokrat Pasal 42 ayat.

"Apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," ungkapnya.

Sebaliknya, kata AHY, jika terbukti bersalah maka pihaknya akan melakukan Musyawarah Daerah Luar Biasa.

"Kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa (jika terbukti bersalah)," imbuhnya.

Sebagai informasi, Willem Wandik adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.

Saat ini, Wilem juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.(*)

# Partai Demokrat # Lukas Enembe # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved