LIVE UPDATE
Febri Diansyah Tetap Maju Jadi Pengacara PC meski Diminta Mundur, Dapat Pertanyaan: Dibayar Berapa?
TRIBUN-VIDEO.COM - Kritik dan protes ramai disuarakan terhadap eks juru bicara (jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, yang menerima permintaan menjadi kuasa hukum dari Putri Candrawathi alias PC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara istri dari Ferdy Sambo tersebut yang pertama yakni Patra Zen sudah menyatakan mundur karena merasa di-prank atau ditipu oleh Putri Candrawathi.
Kini Febri Diansyah menegaskan akan objektif menjadi pengacara mendampingi Putri Candrawathi.
Saat melayani wawancara doorstop, Febri sempat mendapat pertanyaan berapa bayaran yang didapat seusai menjadi pengacara PC.
"Kita sekarang fokus pada substansi," ujar Febri seusai konferensi pers pada Rabu (28/9/2022).
Febri bercerita, sejak Juli isu seputar kasus Brigadir J yang berkembang di publik tidak hanya soal substansi.
"Mungkin ada yang tidak percaya apa lawyer bisa objektif, itu ujian bagi kami untuk bisa menerapkan dalam konteks perkara ini, juga perkara-perkara yang lainnya," kata Febri.
Baca: Tak Siap Ditahan karena Punya Balita Padahal Putri Candrawathi Giring Brigadir J ke Tempat Eksekusi
Febri mengakui untuk kasus ini memang harus berhati-hati.
Ia mengatakan ujiannya adalah bagaimana bisa konsisten dalam memegang prinsip-prinsip untuk dapat objektif dalam menangani perkara ini.
"Memang ini seperti meniti jalan yang licin," jelasnya.
"Ujiannya bagi kami adalah bagaimana kami bisa konsisten memegang prinsip-prinsip tersebut," ungkap Febri.
Diketahui, berkas perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo telah dinyatakan lengkap pada Rabu (28/9/2022).
Berkas ini terdiri dari kasus obstruction of justice dan pembunuhan Brigadir J.
Terkait nasib PC, Kejagung menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan menahan atau terus membebaskan.
Informasi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).
"Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21," ujar Fadil.
Menurut Fadil, JPU memiliki wewenang untuk menahan PC selama 20 hari lalu memperpanjang masa tahanan karena PC terjerat kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun penjara.
Fadil menjelaskan ada alasan objektif dan subjektif terkait keputusan penahanan PC yang menjadi wewenang JPU.
"Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum," kata Fadil.
Ia memaparkan jika PC dikhawatirkan kabur, merusak barang bukti hingga melakukan tindak pidana lainnya maka PC dapat ditahan.
Meskipun masih belum menahan PC, menurut Fadil, JPU kini telah berkoordinasi dengan bidang intelijen guna mencegah PC kabur ke luar negeri.
"Ini Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah itu supaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri," kata Fadil.
Kemudian Fadil kembali menegaskan terkait nasib PC nanti adalah wewenang JPU.
"Tentang penahanan sepenuhnya saya serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Fadil.
Kecurigaan bebasnya PC turut disuarakan oleh Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukumBrigadir J terhadap PC.
Kamaruddin curiga jika nanti PC ditangkap kasus yang menjerat Ferdy Sambo akan melebar ke mana-mana.
"Istrinya Sambo (Putri) harusnya sudah ditangkap ditahan, tapi karena ada pertimbangan lain. Mungkin mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position (tawar-menawar),” ujar Kamaruddin dalam keterangannya dikutip dari Kompas TV, Senin (26/9/2022).
Baca: Ferdy Sambo Ditemui Pengacaranya, Mengaku Menyesal Sangat Emosional saat Bunuh Brigadir J
“Mungkin kalau dia ditahan, maka akan menyerempet kepada yang lain."
Kamaruddin turut berharap Jaksa Agung belum menerima 'doa' (suap/amplop) karena sampai saat ini PC belum ditahan.
"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan (Putri Candrawathi), karena kita anggap dia belum menerima 'doa'," jelasnya.
Sementara itu Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memperingatkan kepada Polri bahwa masyarakat selalu memerhatikan kinerja pihak kepolisian khususnya soal keadilan atau equity.
"Equity dinilai masyarakat dengan cara membandingkan penanganan suatu kasus dengan penanganan pada kasus-kasus sejenis lainnya," ujar Reza.
Reza mengatakan, masyarakat akan membandingkan bagaimana Polri memerlakukan PC dibandingkan para tersangka serupa yakni wanita yang juga mempunyai anak.
Ia mengatakan jika ternyata ditemukan perbedaan maka masyarakat akan bereaksi secara negatif.
"Ini dikhawatirkan akan bisa menurunkan kepercayaan pada Polri," ujar Reza.
Reza menjelaskan turunnya kepercayaan bukanlah hasil akhir dari kekecewaan masyarakat.
"Dengan kata lain kita khawatir akan terjadi berbagai bentuk pelanggaran hukum di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.
Reza juga menyampaikan nantinya masyarakat akan enggan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Masyarakat tidak mau lagi melapor, masyarakat tidak mau lagi siskamling atau apapun bentuk-bentuk kooperatif lainnya dengan polisi," terang dia.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Ditanya Dibayar Berapa Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Eks Jubir KPK: Ujian bagi Kami
# Febri Diansyah # Putri Candrawathi # Brigadir J
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: TribunWow.com
Nasional
LIVE: Febri Diansyah Diperiksa KPK 5 Jam, Dicecar soal Proses Masuk Jadi Tim Kuasa Hukum Hasto
Selasa, 15 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Diduga Intimidasi Febri Diansyah seusai Gabung Tim Hasto, Kelompok Advokat Singgung Akal Sehat
Jumat, 28 Maret 2025
To The Point
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah Ikut Dipanggil sebagai Saksi terkait Kasus Suap Harun Masiku
Kamis, 27 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Penggeledahan Kantor Firma Hukum Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU SYL
Rabu, 19 Maret 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Hukum Eks Jubir KPK Febri Diansyah terkait TPPU SYL
Rabu, 19 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.