Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

Babak Baru Kasus Brigadir J, Berkas Perkara P21, Ferdy Sambo Cs Dilimpahkan ke Jaksa Pekan Depan

Kamis, 29 September 2022 18:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21 Kejaksaan Agung.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka di antaranya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dari kelima tersangka hanya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang hingga saat ini belum ditahan.

Setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya penyidik Bareskrim Polri bakal menyerahkan para tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

Baca: Kejagung Menyatakan Seluruh Berkas Sambo CS Lengkap atau P12, Masyarakat Diminta Kawal Kasus Sambo

"InsyaAllah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa tersangka dan barang bukti bakal diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyelesaian berkas perkara itu menjadi bukti keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara itu, kejaksaan akan mempercepat penyusunan surat dakwaan kelima tersangka.

Baca: Babak Baru Kasus Kematian Brigadir J, Berkas Perkara Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

Jampidum Kejagung Fadil, menyatakan JPU sejatinya tidak memerlukan waktu yang lama menyusun surat dakwaan para tersangka.

Lebih lanjut, Fadil menyatakan bahwa JPU hanya tinggal menyempurnakan dakwaan dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronolgis kejadian tindak pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Cs Bakal Dilimpahkan ke Jaksa Senin 3 Oktober 2022, Putri Candrawathi Tak Siap Ditahan

# Ferdy Sambo cs # berkas perkara # Kasus Kematian Brigadir J # Kejagung

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved