Kamis, 16 April 2026

Terkini Nasional

Berkas Perkara Lengkap, Roy Suryo Bakal Diserahkan ke Kejaksaan setelah Ditahan 60 Hari

Kamis, 29 September 2022 17:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru.

Terkini, berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Secara prosedur, tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Rencananya, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpor) beserta barang buktinya itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca: Beri Nasehat Masril terkait Unggahan Konten Bahas Ferdy Sambo, Roy Suryo: Hati- hati dalam Bermedsos

"Kalau sesuai rencana teman-teman dari Polda Metro Jaya melakukan tahap dua di Kejari Jakbar. Jadi tersangka dan barang bukti diserahkan ke sana," tutur Ade.

Sebelumnya, Polisi kembali memperpanjang masa tahanan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo soal unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) selama 20 hari.

Dengan demikian, Pakar Telamatika itu menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka selama 60 hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan perpanjangan penahanan ini lantaran berkas perkara Roy masih didalami pihak kejaksaan.

"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

Di sisi lain, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan kondisi Roy dalam keadaan sehat selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya.

"Keadaan Roy Suryo dalam keadaan sehat-sehat saja dan di bawah kontrol dan kendali dokter Polda Metro Jaya," jelasnya.

Baca: Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota: Punya Penyakit Diabetes & Butuh Perawatan Khusus

Roy Suryo Resmi Ditahan

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Lengkap, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini

# Roy Suryo # Meme # Candi Borobudur # Jokowi # Kejaksaan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Roy Suryo   #meme   #Candi Borobudur   #Jokowi   #Kejaksaan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved