Terkini Nasional
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji akan Akui Perbuatannya saat Sidang Nanti
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, mengatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Brigadir J akan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke pengadilan pada pekan depan.
"Hari ini (kemarin) sampai hari Jumat kami mengebut dan bisa saja satu minggu setelah ini kami limpahkan ke pengadilan," katanya di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca: 2 Eks KPK Putuskan untuk Jadi Pengacara Keluarga Ferdy Sambo: Ini Keputusan Independen
Fadil menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka setelah JPU menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
"Bahwa dakwaan itu untuk dapat dinyatakan lengkap memang sudah ada namanya rencana dakwaan."
"Rencana dakwaan itu telah jadi dan kami menyempurnakan surat dakwaan itu dari segi tata bahasa maupun kelengkapan unsur dan kronologis kejadian tindak pidana," ujar Fadil.
Menjelang persidangan, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyampaikan beberapa hal, termasuk kliennya yang akan mengakui perbuatan.
Baca: Polri Apresiasi Timsus & Kejagung, Berkas Perkara Kematian Brigadir J Sudah P21, Siap Disidangkan
Selengkapnya, berikut kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jelang persidangan kasus Brigadir J:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Akui Perbuatannya
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya akan mengakui perbuatannya terhadap Brigadir J di persidangan nanti.
Arman menyebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakui kekeliruan yang terjadi dalam peristiwa pembunuhan berencana itu.
"Pesan Pak Ferdy Sambo dan Ibu Putri kurang lebihnya seperti ini, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi'," ungkapnya di Jakarta, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Ia pun menegaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mengakui perbuatannya di persidangan.
"Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan," lanjut Arman.
Baca: Kuasa Hukum Mengungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji akan Akui Perbuatannya di Persidangan
Ferdy Sambo akan Bertanggung Jawab
Arman Hanis juga berujar, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Selain itu, Ferdy Sambo meminta maaf kepada anggota Polri yang turut terjerat dalam perkara ini.
Arman melanjutkan, Ferdy Sambo juga menegaskan akan bertanggung jawab dengan segala perbuatan yang telah dilakukannya.
"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," terangnya, Rabu, dikutip dari Kompas.tv.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Sidang, Ferdy Sambo Janji Akui Kesalahan, Pengacara Minta Jaksa Tak Tahan Putri Candrawathi
#Ferdy Sambo #Putri Candrawathi #sidang #Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Serangan Rudal Iran Memaksa Sidang Knesset Dihentikan, Anggota Parlemen Israel Berlindung
Senin, 30 Maret 2026
Terkini Nasional
Momen Noel Ebenezer Disorot usai Blak-blakan Sindir KPK dengan Salam Dua Jempol di Ruang Sidang
Senin, 30 Maret 2026
Seleb
MAWA PAKAI BAJU Nikah saat Hadiri Sidang Cerai, Teringat Gema Akad dengan Insan
Kamis, 26 Maret 2026
Saksi Kata
Ini Bukan Keadilan! Ibu Fandi Menangis Histeris seusai Anaknya Divonis 5 Tahun
Jumat, 20 Maret 2026
Berita Terkini
Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.