Terkini Daerah
Polres Nunukan Ungkap Perkara Penjualan Tabung Gas LPG Subsidi Pemerintah tak Sesuai HET
TRIBUN-VIDEO.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan mengungkap perkara penjualan tabung gas LPG 3 Kg subsidi pemerintah yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Diketahui HET gas LPG 3 Kg yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp20.000 per tabung.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto menjelaskan dua perkara yang diungkap pihaknya terkait penimbunan dan penjualan tabung gas LPG 3 kg subisidi pemerintah yang tidak sesuai HET.
"Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat pada Minggu (25/09/2022), pukul 21.30 Wita. Personel Sat Reskrim langsung melakukan pengecekan sesuai informasi yang kami dapatkan," kata Ricky Hadiyanto kepada TribunKaltara.com, Rabu (28/09/2022), pukul 15.00 Wita.
Belakangan diketahui tersangka penimbunan dan penjualan tabung gas LPG 3 Kg subisidi pemerintah yang tidak sesuai HET tersebut inisial ED Als MA (42).
Tersangka yang berjenis kelamin perempuan itu tinggal di Jalan Pasar Pagi, Gang Mangga 2, Kelurahan Nunukan Tengah.
"Setelah anggota masuk ke dalam rumah itu dan benar didapati 34 tabung Gas LPG 3 Kg di rumah tersebut," ucapnya.
Baca: BPH Migas Sebut Kuota Bahan Bakar Minyak Subsidi Berpotensi Habis Bulan Depan
Menurutnya tersangka ED awalnya membeli Gas LPG 3 Kg dari seseorang dengan jumlah 15 tabung dengan harga Rp40.000-Rp55.000. Tabung gas tersebut tersangka kumpulkan di rumah kontrakannya.
Lalu ia jual kepada masyarakat dengan harga Rp 50.000-Rp 60.000 per tabung.
"Kemudian tersangka jual kepada masyarakat dengan cara ada yang memesan terlebih dahulu kemudian gas LPG 3 Kg itu diantarkan. Ada juga yang langsung beli di rumah kontrakannya," ujar Ricky.
Tersangka Kerja Sebagai Penjaga Gudang Sub Penyalur
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Nunukan meringkus tersangka kedua seorang laki-laki inisial LM Als MD (39) atas dugaan kasus yang serupa.
Kejadian itu pada Senin (26/09/2022) pukul 10.30 Wita di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Radio RT 004, Nunukan Utara.
Ricky menuturkan, pada tersangka yang kedua ini Sat Reskrim Polres Nunukan menemukan sebanyak 36 tabung LPG 3 Kg yang disimpan di rumahnya.
Baca: Bogor Hari Ini: Imbas Naiknya BBM Bersubsidi, Harga Beras di Pasar Citeureup Bogor Meroket
Diketahui tersangka LM Als MD bekerja sebagai penjaga gudang sub penyalur Gas LPG 3 Kg bersubsidi milik majikannya.
"Jadi saat tersangka melakukan pelaporan kepada majikannya bahwa Gas LPG 3 Kg yang berada di gudang sudah habis terjual. Padahal tersangka sendiri yang beli dengan hargaRp20.000. Kemudian Gas LPG 3 Kg tersebut dibawa ke rumah sekaligus kios miliknya," ujar Ricky.
Tabung gas tersebut ia kumpulkan dan dijual kepada masyarakat dengan harga Rp40.000 per tabung.
"Harga itu tidak sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Baik tersangka yang pertama maupun yang kedua, sudah melakukan tindakan itu selama tiga bulan belakangan ini," tuturnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(*)
# Tabung Gas # Nunukan # LPG # Subsidi
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Kaltara
LIVE UPDATE
Solar Bocor Ungkap Jual Beli BBM Subsidi Ilegal, Polres Bangkalan Ringkus 5 Tersangka Penimbunan
23 jam lalu
Terkini Nasional
Dua Pekan Lagi Masuk Sistem, Menkeu Purbaya Ungkap 200 Ribu Kendaraan Listrik Dapat Subsidi Negara
1 hari lalu
LIVE UPDATE
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi di Aceh Tengah kembali Naik, Lonjakan Harga Langsung Terasa ke Warga
3 hari lalu
Tribunnews Update
Harga BBM Nonsubsidi Kembali Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Tembus Rp 27.900 per Liter
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.