Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap, Ferdy Sambo Bisa Segera Diadili di Meja Hijau

Rabu, 28 September 2022 18:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah lengkap atau P-21.

Ini artinya, para tersangka termasuk Ferdy Sambo siap untuk diadili di pengadilan.

Kejagung juga memutuskan menggabungkan dua perkara Ferdy Sambo yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Baca: Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap, Kejagung Siap Melaju ke Tahap Persidangan Kasus Brigadir J

Dilansir oleh Tribunnews, dalam konferensi pers pada Rabu (28/9), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP.

"Persyaratan formil materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP."

"Perkara ini pada hari ini, kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers, Rabu (28/9/2022).

Fadil menerangkan, Kejagung telah menerima berkas perkara dari penyidik yang sempat dikembalikan untuk diperbaiki.

Kelengkapan berkas ini pun membuat penyidik dan Kejagung lebih mudah dalam berkoordinasi.

Baca: Sosok Rasamala Aritonang, Mantan Pegawai KPK yang Kini Gabung Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Setelah berkas perkara dinyatakan P-21, maka Polri akan melanjutkan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan dan perkara di sidangkan di pengadilan.

Kejagung juga memutuskan menggabungkan dua berkas perkara yang melibatkan Ferdy Sambo, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Penggabungan ini dilakukan agar persidangan berjalan efektif.

Seperti diketahui bersama, ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: Jaksa Siap Dakwa Ferdy SamboTersangka Kasus Pembununhan Brigadir J, Berkas Ada 5 Ribu Halaman

Mereka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Dari lima tersangka, hanya Putri Candrawathi yang belum ditahan.

Kejagung saat ini membuka peluang untuk menahan Putri Candrawathi.

Baca: Ferdy Sambo akan Segera Disidang, Berkas Perkara 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap

Namun hal tersebut tergantung pada keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Ferdy Sambo dan 4 Tersangka Kasus Brigadir J Lengkap, Tersangka Segera Disidang

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J # berkas perkara # Kejaksaan Agung

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved