Terkini Nasional
Lukas Enembe Kerap Mangkir dari Panggilan KPK, ICW Desak KPK Lakukan Penjemputan Paksa
TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai proses hukum Gubernur Papua Lukas Enembe terlalu berlarut-larut.
Untuk itu, guna mempercepat penyidikannya, ICW mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe.
"Bahkan, jika dibutuhkan, bukan hanya penjemputan paksa, melainkan penangkapan lalu dilanjutkan penahanan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Setelah dilakukan penjemputan paksa, ujar Kurnia, KPK harus segera berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengecek kondisi kesehatan Lukas atau yang lazim disebut second opinion.
Baca: Buntut Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Periksa Direktur Asia Cargo Airlines
Ia menambahkan, jika benar kondisi Lukas memang sedang sakit, KPK dapat melakukan pembantaran terhadap Enembe.
"Namun, jika kondisinya sehat dan terbukti tidak sakit, KPK harus menjerat pihak-pihak yang memanipulasi kondisi kesehatan Lukas dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," ujar Kurnia.
"ICW juga mengingatkan kepada Saudara Lukas, jika kondisinya sehat namun tidak menghadiri panggilan penyidik, maka besar kemungkinan tuntutan dan vonis yg bersangkutan akan berat karena sejak awal proses hukum dinilai tidak kooperatif," imbuhnya.
Lukas Enembe dijadwalkan diperiksa pada Senin (26/9/2022) kemarin, tetapi dia tak hadir karena alasan sakit. Itu kedua kalinya Lukas absen dari panggilan KPK.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata Kuasa Hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, Senin (26/9/2022).
Stefanus pun meminta lembaga antirasuah untuk memahami kondisi Lukas. Dia pun mengajak KPK untuk itu membuktikan kondisi kesehatan Lukas di rumahnya di Papua.
Baca: Tokoh Pemuda Bantah Lukas Enembe Punya Tambang Emas di Tolikara, Sebut Itu Tanah Adat
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa bapak baik baik," ujar Stefanus.
Stefanus mengatakan Lukas hanya bisa diperiksa di rumahnya. Dia pun mengaku siap untuk memberikan perlindungan apabila dokter dari KPK mau memeriksa Lukas di rumahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan dalam kasus Lukas Enembe. Ia meminta semua pihak termasuk Lukas Enembe untuk menghormati proses hukum dan panggilan pemeriksaan oleh KPK.
Hal itu disampaikan Jokowi merespons status tersangka Lukas terkait kasus dugaan korupsi.
"Dan saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya," kata Jokowi saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Lukas yang merupakan politikus Partai Demokrat telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
# Lukas Enembe # KPK # ICW # kasus # penjemputan paksa
Baca berita lainnya terkait Lukas Enembe
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berlarut-Larut, ICW Desak KPK Segera Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Penikaman Brutal Tewaskan Sekuriti Hotel di Sorong, Warga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
11 jam lalu
Tribunnews Update
13 Orang Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Kepala Sekolah hingga Pengasuh
18 jam lalu
Tribunnews Update
Pemkot Jogja Pastikan Tindak Tegas Daycare Little Aresha yang Terseret Kasus Kekerasan 53 Balita
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Wamendagri Minta KPK Kaji Ulang Usulan Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode Atas Dasar Konstitusi
1 hari lalu
Terkini Nasional
Relawan Minta Kepastian Hukum Kasus Roy Suryo dkk: Jokowi Siap Bawa Ijazah ke Sidang
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.