Kamis, 16 April 2026

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dari Kasus Brigadir J, Eks Hakim Agung: Asal Dia Kooperatif

Rabu, 28 September 2022 12:24 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo sebentar lagi akan disidangkan setelah berkas perkara kasus tersebut hampir rampung.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus penembakan pada Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri ini terancam hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo masih bisa lolos dari jerat hukuman mati, setidaknya menurut eks Hakim Agung Gayus Lumbuun yang terkenal sebagai hakim agung spesialis hukuman mati.

Baca: Gayus Lumbuun Ungkap Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Asalkan Bongkar Jaringannya

Gayus Lumbuun mengungkap Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.

"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan ke arah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.

Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.

Baca: Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dari Kasus Brigadir J, Eks Hakim Agung: Asal Dia Kooperatif

"Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," ungkapnya.

Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.

Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.

"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Eks Hakim Agung Spesialis Hukuman Mati Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Syaratnya

# Ferdy Sambo # Kasus Ferdy Sambo # hukuman mati # Hakim Agung Gayus Lumbuun

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved