Terkini Nasional
Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dari Kasus Brigadir J, Eks Hakim Agung: Asal Dia Kooperatif
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J atau kasus Ferdy Sambo sebentar lagi akan disidangkan setelah berkas perkara kasus tersebut hampir rampung.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus penembakan pada Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri ini terancam hukuman mati jika terbukti melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Namun, Ferdy Sambo masih bisa lolos dari jerat hukuman mati, setidaknya menurut eks Hakim Agung Gayus Lumbuun yang terkenal sebagai hakim agung spesialis hukuman mati.
Baca: Gayus Lumbuun Ungkap Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Asalkan Bongkar Jaringannya
Gayus Lumbuun mengungkap Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati di kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Apalagi, dia disangkakan dengan pasal dugaan pembunuhan berencana.
"Kalau 340 sebagai ancaman hukuman mati dan masyarakat meminta keadilan ke arah sana tentu hakim akan memperhatikan keadilan undang-undang. Pantaskah seorang yang membunuh anak buahnya dihukum mati? Saya katakan iya itu merupakan hakim itu menghukum setimpal," kata Gayus dalam diskusi di daerah Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Namun begitu, Gayus menyatakan Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukum mati di kasus Brigadir J.
Asalkan, eks Kadiv Propam Polri itu kooperatif untuk membuka kasus kematian Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dari Kasus Brigadir J, Eks Hakim Agung: Asal Dia Kooperatif
"Kalau ada manfaatnya si pelaku membuka jaringan jaringan di lembaganya menjadi Polri yang baru kenapa tidak, dia tidak usah dihukum mati. Minimal (pasal) 338 18 tahun. Itu sangat memungkinkan di hakim. Bermanfaat, dia akan membongkar semuanya. Dia membongkar sehingga kita mempunyai Polri yang baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Gayus menuturkan bahwa dirinya pernah mengambil kebijakan tersebut.
Menurutnya, hukum harus memberikan azas kebermanfaatan.
"Saya seringkali tidak menempatkan tidak dipenjara tapi tidak direhabilitasi walaupun hukumannya 7 tahun cukup berat. Karena ada azas bermanfaat ini saya tempatkan di rehabilitasi. Saya tidak memusuhi orangnya, tapi memusuhi perbuatannya. Saya ubah dua tahun direhabilitasi," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Eks Hakim Agung Spesialis Hukuman Mati Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Syaratnya
# Ferdy Sambo # Kasus Ferdy Sambo # hukuman mati # Hakim Agung Gayus Lumbuun
Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta
Sumber: Tribun Jabar
Local Experience
Perjuangan Gerilya Kapitan Pattimura dan Bergabungnya Christina Martha Tiahahu setelah Ayahnya Gugur
7 hari lalu
Tribunnews Update
Momen Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati dan Divonis 5 Tahun, Ibunda Langsung Peluk
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Lolos Hukuman Mati, Fandi Ramadhan Dipeluk Ibunda seusai Divonis 5 Tahun Kasus Penyelundupan Sabu
Kamis, 5 Maret 2026
Terkini Daerah
Nasib ABK Fandi Ramadhan, Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan 5 Tahun Penjara Kasus 1,9 Ton Narkoba
Kamis, 5 Maret 2026
Tribunnews Update
Komisi III DPR Panggil JPU Buntut Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.